suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejari Tanjung Perak 'Minim' Pengetahuan KUHAP

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
SURABAYA (suara-publik.com)- Pengetahuan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sangat minim. Salah satunya mengenai pengetahuan terhadap Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkait pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni terdakwa dugaan illegal logging Gunawan Suhartono.

Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Daniel Pananangan pada salah satu media cetak harian mengatakan, berdasar keyakinan jaksa, terdakwa tetap bersalah melakukan illegal logging sebagaimana diatur dalam Pasal  50 ayat (3) huruf (F) UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan. Selain itu juga terungkap dalam persidangan terdakwa selaku pembeli kayu. Untuk itu, jaksa sepakat mengajukan kasasi. Sayangnya, pesawat seluler Daniel tidak menjawab ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) Jumat (10/2/2012) pukul 15.00 WIB.

Padahal seperti diketahui pada fakta persidangan, jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan kayu tersebut adalah hasil hutan, dan lacak balak versi penyidik juga salah sasaran. Sementara menurut Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Unggul Ahmadi mengatakan bahwa terdakwa sangatlah berhati-hati dalam pembelian kayu, sebagaimana dalam perjanjian jual-beli kayu antara PT. Rimba Sempana Indonesia dengan UD. Ratulangi adalah diterima di gudang pembeli.

Terpisah, Gede, SH, selaku Lawyer Gunawan ketika dikonfirmasi suara-publik.com mengatakan, dalam Pasal 244 KUHAP tidak diatur tentang kasasi terhadap putusan bebas murni. Dan, lanjut Gede, jual beli kayu antara PT. RSI dengan UD. Ratulangi adalah franco gudang pembeli. Lihat perjanjian tanggal 17-12-2009 yang disita Aiptu Riduwan Buamona, tetapi digelapkan dan tidak dijadikan barang bukti, tegas Gede, Jumat (10/2/2012) pukul 15.16 WIB.

Gede juga sudah mendengar upaya Kasi Pidum Daniel segera melakukan kasasi terkait kasus tersebut. Saya sudah sms ke dia (Daniel, red), intinya saya siap menunggu upaya kasasi Daniel, tapi sms saya tidak dijawabnya, kata Gede. (ono) foto : Tim JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya.

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper