suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kembali, Dimas Kanjeng Jalani Sidang di PN. Surabaya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik.com -  Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10/2019).

Dengan mengenakan baju batik warna cokelat, Dimas Kanjeng tampil percaya diri. Bahkan dengan tegas, dihadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, Dimas Kanjeng menyatakan menghadapi persidangan sendiri tanpa didampingi pengacara.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terdakwa melakukan perbuatannya pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Dusun Sumber Cangkelek RT 22 RW 08 Desa Wangkal Kec. Gading Kab. Probolinggo.

Bahwa pada tahun 2013 saksi Hj. Najmiah berkenalan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo melalui Dra. HJ.A. Baiduri Atjo, Djamil Dahlan, Abdul Salam (Sultan Agung) dan Suryono (Sultan Agung) untuk minta doa agar lancar dalam pencalonan sebagai walikota Makassar setelah itu ingin jadi santri kemudian mereka pulang ke Makassar yang kemudian Hj. Najmiah resmi menjadi santri padepokan kanjeng dimas taat pribadi dan setiap Hj. Najmiah datang ke padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Selanjutnya terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi memperagakan cara mendatangkan uang dan perhiasan secara ghoib di depan Hj. Najmiah dan para santri lain, dengan cara meletakkan tangan di belakang badan, lalu tiba-tiba ada uang (rupiah dan uang asing) dan perhiasan yang dilemparkan ke depan Hj. Najmiah dan para santri.

Atas peragaan mendatangkan uang tersebut, Hj. Najmiah tergiur untuk menjadi santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan syarat membayar sejumlah uang mahar, yang dijanjikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlipat-lipat nantinya. ” Bahwa selanjutnya Hj. Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening SURYONO dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp.13.925.000.000.

Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi).

Selain itu Hj. Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan. ” Bahwa untuk meyakinkan Hj. Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. RAMANATHAN alias VIJAY untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru dari terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berjumlah sembilan orang,” ujar JPU Novan dalam dakwaannya.

Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil Dan Abah Kalijogo. Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC.

Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl).

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Dimas Kanjeng tidak keberatan dan dilanjutkan persidangan dengan keterangan saksi. Dua saksi adalah Abdul Salam dan Suryono. Keduanya merupakan guru di pondok milik Terdakwa.  Saksi Abdul Salam menyatakan, bahwa terdakwa memang bisa menggandakan uang.

Yang diketahui saksi, uang tersebut bisa digunakan dan tidak pernah dikembalikan.  Saksi juga menyebut, uang yang dikeluarkan terdakwa juga untuk membangun masjid dan untuk sodakoh.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Suryono. Menurut saksi, uang yang dikeluarkan terdakwa sering disebut dana barokah yang belum tersentuh oleh manusia. 

Saat ditanya hakim Anton apa maksud dari dana barokah tersebut, saksi menyebut tidak mengetahui dan itu diluar nalar dia. " Namun yang jelas uang itu bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa dimanfaatkan," tegas saksi.  Atas keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper