SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara pencurian sepeda motor, dengan terdakwa Doni Damara bin Jasuka dan Terdakwa Mochammad Afizal bin Jasuka, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (25/01/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo,SH , yang dibacakan oleh Jaksa Irene Ulfa,SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Menuntut kedua terdakwa Afizal dan terdakwa Doni Damara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Menghukum kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting.
Diketahui, berawal pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 00.15 wib terdakwa Doni Damara bin Jasuka dan Terdakwa Mochammad Afizal bin Jasuka berjalan kaki di Jalan Arimbi Surabaya membawa obeng, jepit dan pisau, melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario terparkir di pinggir kali keadaan terkunci stang.
Melihat keadaan aman kedua terdakwa mendekati sepeda tersebut, terdakwa Afizal merusak lubang kunci dengan obeng, jepit dan pisau sehingga berhasil dol. Namun motor tidak bisa menyala, dan meninggalkan motor tersebut.
Pada hari Selasa 13 Oktober 2020, keduanya mencoba lagi untuk mengambil motor tersebut, dan terdakwa Afizal menaiki jok sepeda mencoba menyalakan motor tersebut, Namun tiba-tiba datang banyak warga yang segera menangkap para Terdakwa.
Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi Moch Likman Hakim berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,-