suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kingditho Terdakwa Kasus UU ITE, Ajukan Eksepsi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Kingditho Wulanesa Mahardika ajukan eksepsi atas kasus dugaan UU ITE dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan terdakwa yang masih lulusan SMK ini membuat ATM bersama melalui akun Facebook Terdakwa Kingdhito, adapun perbincangan atau chat tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2019, untuk yang diperjual belikan saat itu adalah 35 data kartu kredit (CC) seharga Rp. 1.2 juta.

Adapun poin keberatan terdakwa yaitu mempertanyakan dakwaan jaksa dimana ada bagian penting yang terlewatkan. "Bahwa terdakwa hanya seorang penyedia member penyedia bersama dalam pedagang online," ujar kuasa hukumnya. 

Kedua, terdakwa dalam berkas terpisah Chairul Anam melakukan jual beli tanpa sepengetahuan terdakwa. "Terdakwa Chairul Anam menarik multichek saat terdakwa tidur," lanjutnya. 

Tak hanya itu, dalam eksepsi juga diterangkan bahwa pemuda asal Jawa Tengah ini tidak patut didakwa bersekongkol. Karena tidak ada niat negatif. Dalam akun facebook tersebut terdakwa menggunakan nama asli.

"Terdakwa Kingditho tidak mengenal terdakwa penyedia rekening bersama yaitu Chairul Anam," tambahnya. 

Menanggapi eksepsi tersebut JPU diberi waktu selama sepekan dalam menanggapi eksepsi oleh majelis hakim.

Diketahui, terdakwa melakukan transaksi pembelian data kartu kredit (CC) milik orang lain tersebut menggunakan pihak ketiga atau Rekber (rekening Bersama) akun Facebook Terdakwa Kingdhito, adapun perbincangan atau chat tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2019, untuk yang diperjual belikan saat itu adalah 35 data kartu kredit (CC) seharga Rp. 1.2 juta. 

Akhirnya pada 28 Mei 2019, Team Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Poda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Choirul Anam dan Kingditho....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper