suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kirim Narkoba Via Paket JNE, Achmad Risky Disidangkan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Achmad Rizqi 25 tahun pemuda asal Jalan Temanggungan.1 Surabaya, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (06/02/2020).

Achmad Rizqi di sidangkan karena di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis ganja dan sabu sabu.

Dalam menjalani sidang terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Ruddy Whidasmara, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT, dalam dakwaan Jaksa di nyatakan bahwa terdakwa di tangkap Petugas Polisi di dalam ekspedisi JNE di kawasan jalan Gemblongan,48 Surabaya.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 54 gram, (1) bungkus plastik berisi daun ganja kering seberat 30 gram, (1) buah bungkus kopi yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,6 gram.

Karena perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, maka perbuatan terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper