suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KPU Bondowoso Jamin, Tidak Ada Surat Suara Yang Disalahgunakan.

avatar suara-publik.com
Foto: Junaidi Divisi Hukum KPU Bondowoso
Foto: Junaidi Divisi Hukum KPU Bondowoso
suara-publik.com leaderboard

Laporan: M. Susyanto.

Bondowoso - suara-publik.com - Divisi Hukum KPU Bondowoso yang dipimpin oleh Junaidi (Komisioner divisi hukum) menjelaskan, penggunaan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen diperuntukkan bagi surat suara rusak atau mengganti surat suara karena kesalahan saat pencoblosan.

Junaidi mengatakan, sebenarnya cadangan sebesar 2,5 persen itu tidak dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Cadangan 2,5 persen itu tidak dimaksudkan untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar. Itu dimaksudkan untuk cadangan bagi surat suara rusak atau pemilih yang keliru mencoblos.

Misalnya dia harus mencoblos di dalam kotak jadi di luar kotak. Dia bisa minta ganti satu," ujar Junaidi di Bondowoso Jawa Timur , Selasa 19/06/018.

Adapun surat suara cadangan bisa digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan jika partisipasi pemilih saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tak mencapai 100 persen. Junaidi mencontohkan, sejumlah pemahaman yang salah soal penggunaan surat suara cadangan sempat terjadi pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta dan insyaallah di Bondowoso hal itu tidak akan terjadi.

Lanjut Junaidi, kurangnya pemahaman Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menganggap bahwa surat suara cadangan tidak bisa digunakan untuk daftar pemilih tetap tambahan padahal surat suara masih tersisa. "Ini pemahaman yang sudah diluruskan oleh bimbingan teknis i," ujarnya.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan dilanjutkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa sesuai dengan PKPU No 1 tahun 2017 yang berubah menjadi PKPU No 2 tahun 2018 tentang tahapan penyelengaraan Pilkada serentak tahun 2018, hari ini (18/04) KPU Bondowoso menetapkan daftar pemilih tetap di Kabupaten Bondowoso.

“Sebelumnya secara berjenjang telah dilakukan pleno DPS baik pada tingkat Desa/Kelurahan sampai pada tingkat kecamatan dan KPU telah melaksanakan monitoring dan supervisi terhadap proses coklit, juga melakukan program Ayo Cek DPS, sehingga harapannya bisa dihasilkan DPT yang berkualitas, karena salah satu indikator Pemilu yang berkualitas, yaitu bagaimana daftar pemilih tetap harus berkualitas”. Jelasnya.

Data yang berhasil dihimpun suara-publik.com kpu Bondowoso diketahui Jumlah DPT Pilbup Bondowoso dan Pilgub Jatim 2018 sebanyak 578.741 pemilih terdiri dari 278.180 pemilih laki-laki dan 300.561 pemilih perempuan. “Jumlah DPT 578.741 itu, mencoblos di 1.500 TPS yang tersebar di 219 desa/kelurahan, sedangkan untuk suara cadangan 2,5 % dari DPT 578.742 dan 2,5 % 15.196 total 593.937,” jlentrehnya.

Junaidi mengatakan, proses pengadaan surat suara melalui catalog. Jumlahnya sama dengan DPT. “Untuk jumlah DPT Jumlah surat suara sama dengan jumlah DPT dan dicetak surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen. Untuk ukuran dan bentuknya berdasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Kebutuhan Barang, Jasa dan Honorium untuk Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota ,” katanya.

Menurutnya pihaknya melakukan koordinasi untuk persoalan logistik Pilkada, logistik ini banyak macam tapi yang paling utama adalah kebutuhan di TPS yaitu bilik, kotak dan surat suara. “Dari 3 ini kita fokuskan jangan sampai ada keterlambatan terjadi sehingga mengganggu tahapan pencoblosan. ” Masyarakat tak perlu kawatir jika terjadi penyalahgunaan pasti akan ketemu karena peruntukannya sudah jelas ,semisal satu TPS ada 300 DPT maka surat suara cadanganya ada 5 Surat suara cadangan,” imbuhnya.

Junaidi sebagai divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengklaim, tidak akan ada penyalahgunaan produksi logistik dalam Pemilu 2018. "Haqul yakin, saya tidak percaya terhadap penyalahgunaan. Karena mereka tahu konsekuensinya bisa masuk penjara," tegasnya. Junaidi mengemukakan apabila ada yang memanipulasi surat suara cadangan pasti ketahuan fakta di lapangan nanti yang akan berbicara, tapi insyaallah untuk Bondowoso aman karena KPU sudah mempersiapkan secara matang termasuk kemungkinan –kemungkinan penyalahgunaan dan cara menangulanginya.

"Jadi mari kita bersama ciptakan pemilu damai, Ayo masyarakat Bondowoso datang ke TPS pada 27 Juni 2018, gunakan hak suara sebaik mungkin, untuk penyelenggara lakukan dengan hati nurani, jangan mecederai demokrasi, diatas kekuasaan masih ada kekuasaan ilahi,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper