suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurang Dari 24 Jam, Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus 2 Bandar Sabu.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka Samsul Arifin(atas). BB Sabu Yang Diamankan Polisi Dari Tangan Tersangka Sujai(bawah).
Foto: Tersangka Samsul Arifin(atas). BB Sabu Yang Diamankan Polisi Dari Tangan Tersangka Sujai(bawah).
suara-publik.com leaderboard

Laporan Iwan.Dayat.

Pasuruan Pasuruan suara publik - Kurang dari 24 jam, Dua Pengedar narkoba jenis sabu-sabu dicokok Resnarkoba Polres Pasuruan dari dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka yang ditangkap dan terbukti membawa barang berupa serbuk kristal putih yakni Sujai (47) warga Dusun Kalisangit, Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Samsul Arifin (30) warga Dusun Bunder, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

100%100%

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono kepada Awak Media mengatakan bahwa satu diantara dua tersangka yakni Sujai merupakan residivis kasus sabu yang pernah ditangkap pada kasus yang sama di tahun 2008.

" Untuk Sujai kami amankan di sebuah rumah kos di daerah Purwosari dan hasil penggeledahan kami menemukan sabu sebanyak 2 paket yang masing- masing berisi 2,09 gram dan 1,08 gram dengan total berat 3,17 Gram," Bebernya.

Sedangkan satu tersangka lain yang bernama Samsul Arifin dalam kasus yang sama ditangkap polisi karena mengedarkan barang haram ini. " Samsul Kami ringkus setelah kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan tersangka kedapatan membawa sabu sebanyak 2 kantong yang berisi 1 gram dan 0,33 gram di Dusun Wedoro, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada jumat 4 Januari 2019," Kata Nanang.

Dari pengakuan Tersangka Samsul Arifin yang berprofesi sebagai pekerja proyek bangunan sudah 7 bulan ini berkecimpung di dunia narkoba. Dari penangkapan Samsul Arifin, Polisi juga mengamankan sebuah handpone warna silver. Karena perbuatanya, Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. " Ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Nanang, (dyt).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper