suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lagi, Layanan Threesome Sejenis Dibongkar PPA Polretabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom 

SURABAYA suara-publik.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang antar sesama jenis (gay). 

Dua orang pria yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan seksual sesama jenis digerebek di sebuah kamar hotel Bed and Breakfast Jalan Jemur Andayani Surabaya, Selasa (27/2/2018) siang.

"Saat digerebek, mereka yang sedang asyik bermain birahi bertiga atau threesome. Mereka adalah Aris Arya Adjie Aditya (24), asal Jalan Jayanegara 1A Mojokerto, dan korban Wahyu Ciputra (24),asal Jalan Tropodo 1 Sidoarjo. Kini Aris Arya Adjie yang diduga sebagai penjual kepara pelanggannya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus tersebut bermula, ketika Aris Arya Adjie mengunggah status bahwa dia bisa memberi layanan pijat plus-plus lewat akun miliknya di media sosial. Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, Wahyu Ciputra bisa memberi layanan pijat plus-plus di grup facebook.

"Di facebook, tersangka ini menawarkan layanan pijat plus sesama jenis di aplikasi gay bernama " Grindr dan di akun facebook dengan nama AIRLANGGA JILEB JILEB PLUS dengan caption" Pijet Panggilan Sensasi Menggelinjang Menggeliat Mendesah Pijetan Asli Mantap" Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (28/2/2018). 

Dari hasil pemeriksaan, Aris Arya Adjie Aditya ini sudah menjalani aktivitas memberi layanan seks sesama jenis sudah berjalan selama 6 bulan terakhir ini. "Dalam satu bulan, kata Ruth, Aris bisa memberi layanan kepada dua orang pemesan. Pelaku memasang tarif "pijat hubungan badan threesome tarifnya Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) sekali kencan," tutur Ruth. 

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku, bahwa dirinya memang selalu memanfaatkan facebook guna memberi layanan seks sesama jenis. "Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucapnya. 

Tarif yang dipasang, Aris mengaku mendapat Rp 800 ribu. Sedangkan korban, Wahyu Ciputra kebagian Rp 200 ribu. "Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup," bebernya.

"Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kaum gay memiliki komunitas sendiri apalagi di medsos. "Jadi saya menginformasikan dalam kurun waktu 2 bulan sudah mengungkap 9 perkara yang terkait TPPO. 

Sembilan orang itu memanfaatkan media sosial untuk sarana komunikasi. Keprihatinan kita dari sembilan itu, lima perkara terkait seks menyimpang yaitu threesome. Dan yang lebih Menarik lagi dua perkara kita tangani dalam kasus sesama jenis khususnya laki-laki," pungkas Rudi Setiawan. 

Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, empat buah kondom dan bill hotel.

Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper