suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lagi, Pria Setengah Baya di Vonis 5,2 Tahun Dalam Kasus Narkoba.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Tinggal bin Saridin, (45) laki laki parubaya warga Jalan Wiyung.4/55 Surabaya kembali menjalani sidang perkara narkotika janis sabu sabu seberat 1,30 gram. 

Sidang digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (04/10/2017). Kali ini sidang beragendakan putusan yang dipimpin oleh Timur Pradopo, selaku ketua majelis hakim.

Dalam amar putusannya yang dibacakan langsung oleh hakim, memutuskan berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba, maka dengan ini hakim memvonis terdakwa dengan hukuman selama (5,2) lima tahun dua bulan penjara. 

Vonis tersebut dibacakan setelah kuasa hukum terdakwa Arip Budi.SH Dari (LBH Taruna Indonesia) membacakan nota pembelaannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit belit mengaku terus tetang dan menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 1 milliard serta subsidaer (4) empat bulan penjara. Karena terdakwa Tinggal, telah dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun demikian terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, setelah mendengar putusan hakim, terdakwa tidak dapat menerima dan menyatakan pikir pikir, Saya pikir pikir pak hakim, Ucap terdakwa....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper