suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lakukan Transaksi Grab Fiktif, Sejoli Ini Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Foto: Sejoli pelaku order fiktif saat sidang.
Foto: Sejoli pelaku order fiktif saat sidang.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com ) - Sepasang kekasih driver taksi online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri surabaya, Senin (9/7/2018). Mereka menjalani sidang dakwaan setelah diduga menjadi komplotan kasus order fiktif taksi online.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Herman dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Bahwa kedua terdakwa yakni Indrawati dan Fhederick Thenandy ditangkap oleh petugas dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan Raya Manyar Kab. Gresik sedang berada di dalam Mobil Toyota Calya Nopol : L-1964-TD melakukan kegiatan memesan orderan dari penumpang secara fiktif jasa Taxi Online.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 Handphone dengan akun yang berbeda-beda. Dari keterangan kedua terdakwa Handphone tersebut digunakan untuk order penumpang secara fiktif pada aplikasi Grab dengan ketentuan jika sudah mendapat 10 trip atau sepuluh kali menjalankan orderan dari penumpang dalam waktu jam 05.00 pagi sampai dengan jam 24.00 Wib akan mendapatkan bonus/insentif sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah.

"Tindakan orderan penumpang fiktif dalam mengoperasionalkan aplikasi tersebut. Terdakwa membeli akun grab yang di jual oleh pengguna (mitra kerja), email dan password pengguna tersebut dan akun tersebut. Oleh terdakwa dipasang di handphone dan digunakan sebagai driver," terang JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper