suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Langgar GSB, Ribuan Bangunan Sepanjang Margonda Terancam Dibongkar

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
DEPOK, (suara-publik.com) - Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail nampaknya serius ingin membenahi kawasan jalan Margonda Raya. Hal itu terlihat saat pembukaan sebuah acara di Depok Town Square (Detos) beberapa waktu lalu dimana orang nomor satu di Kota Depok itu meminta agar jajarannya dapat segera menertibkan bangunan toko / kios yang berdiri di sepanjang jalan Margonda agar memundurkan bangunannya 10 meter dari bahu jalan.

Dikatakan Nur Mahmudi, di sepanjang jalan utama Kota Depok, banyak sekali bangunan dan tempat usaha (yang membentang di sisi barat dan sisi timur ruas Jalan Margonda Raya) yang ditengarai melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2003.

Berdasarkan Perda tersebut, bangunan seharusnya berada 10 meter dari bahu jalan. Namun kenyataan dilapangan, ternyata banyak bangunan yang berdiri (dibangun, red) hanya tiga meter dari bahu jalan, ujar Nur Mahmudi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Gandara Budiana juga membenarkan ihwal bangunan yang melanggar di sepanjang kawasan jalan Margonda.

Menurutnya, bangunan-bangunan (rumah toko / ruko & kios) yang dibangun di sepanjang jalan Margonda Raya juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2006 tentang retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Perda No. 5 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Kalau dilihat dari banyaknya bangunan, tentu saja sangat banyak. Penertiban yang dilakukan pun akan memakan waktu yang sangat lama karena koordinasi yang dilakukan untuk penertiban tersebut melibatkan banyak instansi, ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Gandara Budiana dikantornya, Senin (7/11).

Lebih jauh dipaparkan Gandara, intansi terkait yang nantinya terlibat dalam upaya penertiban itu antara lain, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) yang menangani masalah pendirian bangunannya, Bidang Sumber Daya Air (SDA) di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) terkait pendirian bangunan dan batas-batas bangunan dari saluran sungai, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) terkait untuk pembangunan jalur taman jika bangunan di Margonda ditertibkan, Dinas Perhubungan (Dishub) yang menangani masalah lalu lintas dan lahan parkirnya serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menangani masalah Pedagang Kaki Lima dan penegakkan Perdanya.

Menurut saya, tidak mudah meminta kepada para pemilik bangunan toko / kios di kawasan jalan Margonda untuk memundurkan bangunannya (10 meter) sebagaimana aturan yang ada. Tetapi jika pemilik bangunan baru sudah seharusnya mematuhi aturan-aturan yang berlaku, lanjut Gandara menambahkan.

Sebelumnya, salah seorang pemilik Toko Warnaku, Gregorius Agung, meminta Pemkot Depok belaku adil terhadap setiap bangunan yang melanggar GSB untuk dibongkar. "Tidak hanya kami, tapi kami minta seluruh bangunan di Jalan Margonda Raya dibongkar karena semuanya melanggar GSB," tuturnya.

Agung menyatakan, awalnya ia membangun bagian depan tokonya itu mengikuti aturan. Namun, karena ruko yang berada disamping tokonya membangun ke dekat ke jalan, ia pun ikut-ikutan. (ferry sinaga)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper