suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lanjutkan Pekerjaan Bapaknya, Kirim 5 kg Sabu, Ricky Diancam Hukuman Mati

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang diruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (01/03/2021).
Foto: Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang diruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (01/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara sabu seberat 5 kilogram , dengan terdakwa Ricky Andreansyah bin Sutrisno, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (01/03/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim, JPU, dan Kuasa Hukum terdakwa.

Terdakwa Ricky kalau pemeriksaan di penyidik tidak ada tekanan, namun saat itu kondisi kaki terdakwa dilubangi dua peluru kiri dan kanan. " Dalam pemeriksaan saya menjawab iya atau tidak aja pak hakim, karena saya masih kesakitan karena dua kaki saya ditembak oleh petugas saat penangkapan," jelas Ricky.

Terdakwa mengakui saat ditangkap di rumah kontrakannya oleh polisi ditemukan sabu 1 kilogram dalam bungkus teh cina dan 100 gram, 100 gram dan tiga bungkus seberat 100 gram, dua timbangan elektrik dan dua HP, mobil Nissan Livina, mobil Innova dan sepeda motor Scoopy.

" 1,3 kilogram itu sabu milik siapa, berapa kali kamu meranjau sabu saat sebelum ditangkap," tanya hakim. " Sabu itu milik Amir pak hakim, saya mengantar sabu dua kali milik Amir, pada bulan Juli 2020, saya meletakan sabu 4000 gram diranjau di sepanjang Sidoarjo, 1500 gram diranjau di Gapura dan 1400 gram diranjau di bogowonto, dapat upah 7 juta dari Amir, " jelas terdakwa.

Terdakwa mengaku kalau mengantar dan mengambil sabu atas perintah Amir, dikarenakan tugas almarhum bapaknya yang belum tuntas sebagai kurir atas perintah Amir yang sudah meninggal di Lapas Nusakambangan.

Atas ancaman Amir akan menghabisi keluarga terdakwa jika tidak.menuruti perintah Amir sebagai kurir menggantikan bapak terdakwa. Terdakwa mengaku tidak mengendarai mobil Innova saat di sekitar TKP bambu runcing, namun terdakwa naik bis dari malang, dilanjutkan naik gojek ke Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.Suparlan dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH dari Kejari Surabaya, mendakwa Ricky, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova, dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.

Mengambil Sabu sebanyak 50 gram dari sisa1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri.

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 wib, dirumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana , Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Dilakukan penggeledahan menemukan, 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, diatas lemari kamar. 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram. 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan. 1 mobil Nissan Livina warna hitam. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.

Terdakwa menerima sabu 2 kali, Sebanyak 2,7 kilogram dipinggir jalan daerah malang. Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya. Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram. Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper