suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lepas Wanita Bernarkoba, Tim Reskrim di Periksa Propam

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kasus dari pelepasan tersangka sabu yang tertangkap oleh Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya kamis malam (24/3) namun kemudian dilepaskan kembali pada Jum'at  (25/03) berbuntut panjang. Siang tadi, Sabtu (26/03)pukul 12.00 wib jajaran Reskrim Polsek Dukuh Pakis yang menangani kasus penangkapan tersangka Nur Aini (34) kurir sabu tersebut, termasuk Kanit Reskrim Iptu Padoli diperiksa oleh Propam Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan tersebut dibawah kendali langsung Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Tri Sujoko.

Sumber tim Suara Publik diinternal Kepolisian menegaskan bahwa tersangka kurir sabu asal Jalan Bulak Jaya X no 44 A Kota Surabaya, bernama Nur Aini (34) dibekuk kembali oleh jajaran Anggota Polrestabes Surabaya sabtu (26/3) pagi tadi. "Tersangka Nur Aini akhirnya dijemput lagi dan dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa dan juga menjalani tes urine", jelas sumber tersebut.

Jajaran Anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Masih di periksa di propam di Polrestabes sekitar 5 orang. Pemeriksaan juga terkait kabar bahwa Reskrim Polsek menerima uang damai,tambahnya,Sabtu (26/03).

Seperti berita yang santer beredar kemarin bahwa Reskrim Polsek Dukuh Pakis yang Dipimpin Iptu Padoli telah menangkap Nur Aini tersangka kurir sabu. Namun kurir asal Jalan Bulak Jaya X no. 44 A Kota Surabaya ini dilepas lagi pada Jumat siang itu juga.

Padahal pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti satu poket SS didalam dompetnya yang diakuinya baru membeli dari seorang bandar seharga Rp 200 Ribu. Barang bukti dan pengakuan tak membuat Nur Aini di tahan walau sehari saja. Padahal seharusnya guna penyelidikan lebih lanjut seharusnya  pelaku bisa di tahan hingga 3X24 jam.

Saat itu Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Iptu Padoli sempat membantah adanya penangkapan tersebut, meski akhirnya mengakui dan tersangka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

"Memang benar diamankan semalam, tapi tidak cukup bukti meski barang tersebut ditemukan pada dirinya",singkat Padoli saat itu. Alasan Polsek Dukuh Pakis melepas Kurir Sabu ini, Padoli berdalih selain tidak adanya saksi yang menguatkan kepemilikan SS tersebut. Dirinya mengatakan ingin menangkap bandar sabu tempat Aini membeli barang tersebut. (TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper