suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Libas Desak Polisi Tidak Tebang Pilih Segera Tahan 3 Oknum PNS Yang Terjaring OTT

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

BONDOWOSO, Suara Publik - Tertangkapnya Tiga orang oknum pegawai negeri sipil(PNS), yang bernama Budin, Bambang dan Sunardi,  Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli, Selasa, (7/03/2017) lalu, mendapat apresiasi dari pegiat anti korupsi Bondowoso.

Hal itu diungkapkan oleh wakil ketua Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi (Libas), Prima Yuniar Wahyudi. Upaya Tim Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah menunjukkan kinerjanya, sehingga berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 oknum pegawai pasar.

Prima juga mengaku prihatin praktik pungli masih terjadi di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso. Padahal, pemerintah pusat telah mengeluarkan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan pungli.

Kami melihat praktek pungli itu melibatkan pempinan diatasnya, kerana seorang bawahan tidak akan berani melakukan pungli tanpa persetujuan atasannya. Minimal kepala UPT wilayah I yang membawahi 3 oknum tersebut harus bertanggung jawab,katanya.

Aktifis anti korupsi ini meminta pemerintah Kabupaten Bondowoso agar sistem pelayanan publik di pasar hewan dibenahi dengan memaksimalkan layanan dan pengawasan. Sebab, hal itu bisa meminimalisasi praktik-praktik pungli. Apalagi, transaksi pungli di pasar hewan tersebut diduga mencapai jutaan rupiah.

Itu yang terjadi di pasar hewan, sedangkan pasar induk samasekali belum disentuh, dan saya meyakini omset di pasar induk lebih besar,tegasnya.

Selain itu, pihaknya mendesak Polres Bondowoso untuk segera menahan para tersangka. Karena bukti mereka sudah cukup kuat untuk menyeratnya masuk tahanan. Apalagi kasus ini masuk dalam UU korupsi, sehingga kasus ini lebih besar dari kasus maling ayam yang harganya hanya puluhan ribu.

Polisi harus adil, jangan tebang pilih. Lanjut Prima, hanya karena melihat mereka seorang PNS kemudian Polisi tidak berani menahan. Menurutnya, dihadapan hukum tidak ada bedanya, ketika Polisi agresif menahan pencuri ayam, maka Polisi harus lebih galak untuk menahan pegawai yang melawan hukum.

Kami minta Polisi tidak diskriminasi memperlakukan hukum antara orang umum dengan pegawai negeri yang sama-sama melanggar hukum pidana, jangan ada anggapan hukum tajam kebawah tumpul keatas, dan kalau mereka ditahan akan memberikan efek jera," pungkasnya.

            Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Warokka, SH. MH, mengaku telah melakukan OTT dipasar hewan.  Sedangkan modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka tersebut, menarik karcis, tapi tidak memberikan bukti karcis kepada masyarakat. Sementara karcis yang resmi diberikan hanya 92 lembar, seharga 5 ribu, sedangkan 97 lembar tidak diberikan kepada warga.

        Saat ini barang bukti uang sebanyak 485 ribu, berupa uang pecahan 50 ribu, 5 ribu, dan 2 ribu,  dua bendel sisa karcis, dan satu lembar buku rekapan kami amankan, untuk bahan penyidikan lebih lanjut, kata Kasat yang akrab dipanggil Ade ini.

        Namun, pihaknya belum melakukan penahan tersangka, karena masih akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Diskoperidag, dan saat ini para tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Tiga tersangka kita jerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,jelas Kasat Reskrim.

Semenatara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Ir.Wahyudi Triatmadji, akan melakukan rapat dengan tim saber pungli untuk menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka.

Menurut saya kasus ini lebih cenderung kepada pidana umum, karena dengan tidak melampiri karcis kepada pemilik sapi, itu berarti telah melakukan penggelapan,ungkapnya. (her)

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper