suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lima Kali Jadi Kurir Jaringan Nigeria, Yiska Lolos Dari Tuntutan Mati.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Pubkik.com) - Yiska Tanesib binti Henderina Toereno, warga Desa Netpalab, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, diadili di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Wanita berusia 37 tahun dengan 2 anak yang masih balita ini tengah menjalani sidang lanjutan dalam agenda tuntutan.    

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Yiska selama (20) dua puluh tahun penjara denda sebesar  Rp 5 miliard, serta subsidaer (6) enam bulan penjara.  

Adapun tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa yang melawan hukum dengan memiliki, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.    

JPU menjerat terdakwa Yiska Tanesib sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.    

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa telah didakwa dalam perkara peredaran narkoba antar Negara yang memang diakui oleh terdakwa sebelumnya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hizbullah. SH.MH, terdakwa mengakui semua perbuatannya jika telah membawa Narkotika jenis sabu sabu dari stasiun Gambir Jakarta menuju stasiun Pasar Turi, Surabaya.

"Iya Pak Hakim, Sabu itu saya bawah dari Jakarta ke Surabaya atas permintaan Frengky, warga negara Nigeria. Untuk pekerjaan tersebut saya dibayar sebesar Rp 5 juta, itu tidak termasuk ongkos, sewa hotel, dan makan, serta biaya transportasi saya dari Kupang menuju Surabaya," kata terdakwa Yiska dengan suara nyaris tak terdengar.

Dengan nada sesenggukan, terdakwa Yiska mengakui jika aksi menjadi kurir narkoba ini sudah dilakoni sebanyak lima kali ini. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Hisbullah SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Yiska mengaku terpaksa menjadi kurir, sebab kehidupannya selama ini serba pas-pasan.

Bahkan pekerjaan yang dilakukannyapun tidak tetap, padàhal harus menghidupi dua orang anak.

"Ini yang kelima kalinya Pak Hakim, yang pertama sampai keempat kali berhasil tanpa hambatan (lolos)," ucap terdakwa dengan polos.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejati Jatim menyebutkan, bahwa terdakwa Yiska Tanesib binti Henderina Toerno ditangkap Petugas Ditnarkoba Polda Jatim pada Agustus 2017 lalu bertempat Loby Hotel Fave Max Jalan Pregolan No 1,3,5 Tegalsari, Surabaya.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah tas ransel warna hitam merk Polo berisi barang yang diduga sabu seberat (4) empat kilogram, (1) satu lembar boardingpass kereta api Sembrani jurusan Gambir Surabaya, (1) satu buah HP merk oppo warna emas, (1) satu buah HP Blackbarry.  Ketika di interogasi petugas, Yiska mengaku jika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari jaringan Frengky (DPO) warga negara Nigeria yang dia kenal pada tahun 2009 lalu di Jalan Jaksa Jakarta Pusat.

Kata JPU Nanik Prihandini dari Kejati Jatim, kepada terdakwa Yiska Tanesib bahwa untuk sidang selanjutnya terdakwa akan tetap didampingi oleh Kuasa Hukum nya yakni Fariji, SH. dari LBH. Lacak. Ungkap Fariji saat diwawancarai media seusai sidang.

Alhamdulillah saya bersyukur klien tidak dituntut mati ini adalah suatu keajaiban dari TUHAN, Ucap Fariji...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper