suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Majelis Hakim Membiarkan Anak Terlantar

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA(suara-publik.com)-Sidang gugatan hak asuh dalam perkara: 403/Pdt.G/2013/PN.Sby, tadi siang kembali digelar. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tersebut, Tutik, SH, dalam putusannya menolak gugatan hak asuh oleh penggugat, Markus Diyanto Lie. Dengan putusan ini, penggugat menilai Ketua Majelis Hakim terkesan membiarkan anaknya, Abigail Brilliant Marceliend terlantar, Rabu (28/10/2013) pukul 12.00 WIB.

Markus melalui pengacaranya, Gede, SH, menyesalkan putusan Ketua Majelis Hakim. Gede berharap kliennya mendapat hak asuh atas kedua anaknya Jason Christopher Liendo dan Abigail Brilliant Marceliend secara bergantian.

"Pada 8 Mei Abigail ditinggal mamanya, francie Melinda (tergugat) bekerja di Jakarta, dan Abigail dititipka kepada tetangganya. Akibatnya, Abigail sering bolos sekolah. Kalau memang tergugat merasa sebagai ibu yang baik, kenapa Abigail tidak dititipkan ayahnya," sesal Gede.

Menurut Gede, pada fakta persidangan 1 Aguatus 2013 dari kesaksian Bonny Irine yang mengatakan, bahwa mantan suaminya yang bernama Edward yang notabenenya kakak kandung tergugat, ada hubungan incest dengan tergugat.

"Jadi Abigail, tidak baik berada dalam lingkungan yang tidak bermoral. Belum lagi, sesuai kesaksian Sugiarto Tongkala pada 26 September 2013 bahwa Melinda adalah 4 saudara dan semuanya bercerai," jelasnya.

Sementara Melinda tidak bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) karena tidak hadir dalam persidangan. (ono)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper