suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Masuki Hari ke 3, Gugatan Lenny Anggreini Pada Polsek Gubeng.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono. 

Surabaya (Suara Publik.com) - Persidangan di gelar di Ruang Garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya yang di pimpin oleh Hakim Dwi Purwadi SH.Mhum.Jumat (15/12/2017 ). 

Dalam fakta persidangan kali ini masing masing pemohon dari Lenny Anggreini yang di kuasakan pada Mita SH,tim dan termohon dari polsek Gubeng di kuasakan oleh Wahyu SH.tim. Sidang di tunda senin depan dengan agenda saksi dari pemohon.

Sidang Praperadilan ini di gelar lantaran Lenny Anggreini telah di tetapkan sebagai tersangka Penipuan dan Penggelapan. Lenny di tetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi Nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG tanggal 19 September 2017 dengan tuduhan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp500 Juta. 

Penetapan Lenny, sebagai tersangka ini diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gubeng pada hari Senin 23 Oktober 2017. “Penyidik meningkatkan status untuk saksi Lenny Anggreini sebagai tersangka,” ungkap Salim.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/95/SP2HP-3/LPK.240.09/2017/Sek.Gubeng tanggal 23 Oktober 2017. Sangat disayangkan, Lenny Anggreini tidak menghiraukan panggilan Penyidik Polsek Gubeng ini. 

Salim menambahkan, jika Lenny yang di duga sebagai konsultan pajak ini merupakan warga perumahan mewah Jl. Manyar Tirto Moyo II Surabaya. Perlu diketahui bahwa pada gugatan Praperadilan ini, Lenny Anggreini diduga telah berhasil memilih hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan tersebut.

Hal ini terbukti dengan penunjukkan kembali Dwi Purwadi sebagai Hakim Tunggal Praperadilan Nomor: 55/PRAPER/2017/PN.Sby , atas Praperadilan yang diajukan oleh Lenny Anggreini untuk lepas dari jeratan sebagai Tersangka. Padahal sebelumnya Dwi Purwadi adalah Ketua Majelis Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor: 43/Pdt.G/2017/PN.Sby, yang diajukan oleh Salim Himawan Saputra, dengan tergugat Lenny Anggreini. 

Dalam gugatan tersebut Hakim Dwi Purwadi memutuskan “Gugatan Tidak Dapat Diterima” atau Putusan Niet Ontvankelijke   verklaard (NO) . Saya berharap dalam memimpin sidang praperadilan nanti, hakim Dwi Purwadi bisa lebih adil dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik," ujar Salim selaku pelapor, Sabtu (9/12/2017). 

Semoga dalam sidang pra peradilan ini ada keadilan buat saya .Yang selama ini saya di fitna.dan saya mencari keadilan di muka bumi ini,jelas Salim kepada wartawan...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper