suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mat Kurdi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Berat.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Kembali Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Mat Kurdi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dari Kejari Surabaya, Selasa (05/03/2019).

Pemuda 25 tahun asal Sampang Madura yang indekost dijalan Medokan Sawah.143 Surabaya ini, didakwa oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak (17) tujuh belas poket dengan berat keseluruhan 6,088 gram.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Achmad Virza Rudiansyah.SH.MH.CN, dengan agenda keterangan saksi ini, JPU menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna dimintai keterangannya dalam persidangan.

Dalam keterangannya, saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut, berawal pada hari Rabu 07 Nopember 2018 sekira pukul 21'20 wib dimana petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung kopi yang bertempat dijalan Medokan Sawah sering dijadikan transaksi narkoba.

Dari informasi yang diperoleh petugas tersebut, lantas ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di area tersebut, alhasil petugas berhasil menangkap Dicky Reynaldi dan wira Indra Nusantara (berkas teroisah) dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut didapat informasi dari Dicky dan Wira jika ia mendapat sabu itu dari Mat Kurdi, kemudian petugas melakukan penyisiran dan berhasil menangkap terdakwa Mat Kurdi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat (13) tiga belas plastik klip berisi sabu yang disimpan disaku celana yang dikenakan terdakwa.

Lantas petugas melanjutkan penggeledahannya dikamar kost terdakwa dijalan Medokan Sawah.143 Surabaya, kembali petugas menemukan barang bukti berupa kotak tempat tissue yang didalamnya terdapat (4) empat plastik klip berisi sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika dirinya yang menjual kepada Dicky dan Wira, dan diakui terdakwa jika dirinya mendapatkan barang tersebut dari Yunus (DPO).

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya yakni Arip Budi Prasetijo.SH. Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper