Hakim yang mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Musdalifah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana
pemalsuan surat Akta Autentik, Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 264 ayat (1).KUHP.
Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pejabat publik kurang berhati- hati.
Hal yang meringankan, terdakwa mengaku tidak sengaja, jasa notaris pun belum dibayar.
Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Darwis, dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara,
Terhadap putusan hakim, terdakwa Musdalifah menyatakan pikir- pikir, demikin JPU juga menyatakan pikir- pikir.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan sekitar bulan September, Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris Musdalifah untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Surya Mandiri Rattanindo guna mengajukan pinjaman ke bank Danamon sebesar 24 Milliar.
Selanjutnya, setelah pinjaman cair Lim Chandra Sugiarto menunggak pembayaran angsuran. Melalui, tunggakan angsuran tersebut, diketahui dokumen akta perubahan yang dibuat Notaris Musdalifah diketahui tanpa persetujuan para pengurus yang tercantum dalam struktur CV.Surya Mandiri Rattanindo.
Sehingga, Notaris Musdalifah, dianggap telah membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo dengan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Dampak, perbuatan Notaris Musdalifah menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya, sebesar 24 Miliar.(Sam)
Editor : Redaksi