suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mengungkap Mafia Tanah Negara, Sejumlah Perangkat Desa Ikut Menikmati.

avatar suara-publik.com
Foto: Tanah Negara (Ilustrasi).
Foto: Tanah Negara (Ilustrasi).
suara-publik.com leaderboard

Laporan: M. Susyanto.

Bondowoso, suara-publik.com - Ribuan hektar Tanah Negara (TN) yang ada di Bondowoso sejak tahun 2013, menjadi perburuan dari sejumlah pengusaha. Tidak hanya PT Bumi Suksesindo Indonesia (BSI), yang saat ini sudah bermasalah, ada sejumlah PT yang sudah membeli TN di Bondowoso, bahkan Pemerintah Kabupaten tetangga ikut ambil bagian berebut TN. 

PerburuanTN di Bondowoso, bukan rahasia lagi, karena selain harga tanahnya murah dan dapat dijangkau, juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan memberikan akses dan perijinan prima. 

Sehingga asset pemerintah yang tak bertuan tersebut tak lagi dikelola oleh masyarakat. Namun, sudah dikuasai oleh konglomerat. Sementara TN yang telah dikuasai PT BSI sejak tahun 2014-2016, dikisaran 600 hektar lebih, yang tersebar dibeberapa desa dan Kecamatan, seperti Desa Andungsari, Bandilan, Cangkring, Gentong, Kemuningan, Kretek, Klabang, Klekean, Lanas, Lumutan, Penang, Botolinggo, Sumber Canting, Karangsengon, Leprak, Wonoboyo, Kladi, Plalangan, Solor, dan Sukorejo.

Masing-masing desa tersebut berada di Kecamatan Pakem, Tegal Ampel, Taman Krocok, Klabang, Sumber Wringin, Botolinggo, Prajekan dan Cerme. Sementara yang terdaftar sebagai pengelola TN tersebut ada 674 orang, yang diduga telah menerima ganti rugi alih lahan sebesar 15 jutat/ha.

Seperti dilansir media online, mongabay.co.id, Senior Manager Eksternal Affairs BSI, Bambang Wijanarko, mengatakan, PT BSI telah memberikan lahan kompensasi hampir 2.000 hektar di dua lokasi. Yakni, Bondowoso (600 hektar) dan Sukabumi 1.300 hektar. Bambang menegaskan, PT BSI juga sudah memperoleh status clear and clean (CnC). Mendapat Izin lokasi oleh Bupati Bondowoso dengan nomor : 188.45/992/430.6.2/2014. berikut nomor surat keputusan (SK) nomor 992.993.994.995.996.997. 

Semua itu, untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal di kabupaten Bondowoso.

“Yang terjadi di Bondowoso justru di dominasi lahan tanah negara,sedangkan tanah yasan hanya sebagian kecil saja,”katanya.

Penelusuran suara-publik.com dilapangan, lahan yang di beri ijin kepada PT BSI di Bondowoso seluas kurang lebih 964.361 hektar, sesuai jumlah SK Bupati ijin lokasi yang di keluarkan pada 29 agustus 2014. Sedangkan penerima atau nama pemilik/penggarap lahan sebanyak 674 orang banyak yang diatasnamakan perangkat desa dan sekretaris desa (Sekdes). Dengan jumlah lahan seluas kurang lebih 653.033 hektar.

Namun, setelah disesuaikan antara pemilik/penggarap luas lahan dan ijin lokasi sangat berbeda jauh. Seperti yang diungkapkan Kepala desa Cangkring, Sukar, tentang adanya nama Sekretaris Desa (Sekdes) Rohasik sebagai pemilik/penerima ganti rugi lahan pada masa 2014 mengaku tidak tahu. “Pada tahun 2014 itu bukan saya kepala desa Cangkring, kalau atas nama Rohasik didaftar penerima ganti rugi di PT BSI itu, tanyakan saja kepada Camat Prajekan yang menjabat pada tahun 2014,”kata Sukar.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper