suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

MENJUAL SABU 100 GRAM, DENGAN UPAH PERGRAM Rp.50 RIBU, TERGIUR KEUNTUNGAN, SANDRA BABLAS DIBUI, DIDAKWA PENGEDAR

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Sandra Juliano bin Kohar Bustami, mendengarkan saksi polisi penangkap, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Sandra Juliano bin Kohar Bustami, mendengarkan saksi polisi penangkap, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, dengan terdakwa Sandra Juliano bin Kohar Bustami, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, menyatakan terdakwa Sandra telah melakukan tindak pidana dengan

"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal

114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap dari kepolisian menerangkan, kalau terdakwa ditangkap Jam 10 pagi di kosan jalan keputih Tegal, sedang tidur, terdakwa ada kaitannya dengan dua lapas lainnya, untuk mendapatkan perintah mengambil narkotika jenis sabu dan ekstacy.Kamis (20/01).

Saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sabu 33 gram lebih, timbangan elektrik, pengakuan terdakwa Sandra awalnya mengambil sabu 3 ons dan pil ekstacy 1000 butir.Semua barang tersebut atas perintah atasnya terdakwa.

Dari Bastian DPO, mengambil sabu 100 gram, dengan upah pergram 50 ribu, sementara sabu 1 gram dijual terdakwa dengan harga 1,2 juta.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 3 Nopember 2021 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Sandra Juliano di telpon Bastian (DPO), untuk mengambil sabu secara ranjau, oleh Bastian , Terdakwa disuruh menunggu disekitar Mall Cito jalan Ahmad Yani.

Setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa ditelpon oleh nomer tak dikenal agar terdakwa menuju kebawah popon dipinggir jalan didepan bangunan Apartemen Trans Icon Jalan Ahmad Yani Surabaya, sekitar pukul 20.50 wib.

Sabu 100 gram, oleh terdakwa dibawa pulang kos nya jalan keputih Tegal timur II/66 Sukolilo, disimpan di lemari.

Selanjutnya hari Jumat 5 November jam 13.00 wib, terdakwa dapat perintah dari Bastian untuk.memecah dan meranjau sabu- sabu tersebut.Oleh Terdakwa dibagi 2 bungkus, masing- masing 50 gram.Untuk 50 gram sabu dipecah menjadi beberapa bungkus diranjau disekitar jalan Kertajaya indah.satu bungkus 50 gram disimpan dalam kamar.

Saat ditangkap polisi dan dilakukan penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 33,557 gram. 2 timbangan elektrik. Didalam lemari pakaian, Sebuah HP merk Realme, Didalam kamar kos terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper