suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 3 Poket Sabu, Arek Simo Jawar di Tuntut 7 Tahun.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menyeret Hanafi bin Umar (26) untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/10/2018). Pemuda asal jalan Simo Jawar.V Surabaya ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang digelar diruang sidang sari I, PN Surabaya dan dipimpin oleh FX Hanung Dwi. W, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Hanafi selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Namun karena tuntutan tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka melalui tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Victor A Sinaga berencana akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula saat petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dijalan Simo Jawar Surabaya, tepat pada Kamis 26 Juli 2018 sekira pukul 13'00 wib 13, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya.

Ketika digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,44 gram, (1) satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,46 gram, (1) satu kantong plastik 0,51 gram, (1) satu buah HP merk Samsung warna biru.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang bernama Sumbri (DPO) di Ds. Rabesan Bangkaln Madura dengan cara membeli seharga 500,000; (lima ratus ribu rupiah)...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper