suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 8 Gram Sabu, Arek Rangkah di Vonis 9 Tahun.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Abu Bakar (37) warga Jalan Rangkah.101 - 102 Surabaya terdakwa kasus narkoba, siang tadi kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan.

Sidang digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh FX Hanung Dwi W.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (03/7/2018).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim bersepakat untuk memutuskan atau menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, dan Subsidaer (9) sembilan bulan kuringan.

Adapun vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (12) dua belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer (1) satu tahun kurungan.

Sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan terdakwa ialah, terdakwa telah dinyatakan bersalah memiliki, menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu shabu seberat total 8,03 gram tanpa memiliki izin resmi dari pihak yang berwajib.

Dengan demikian JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH dan Drs.Victor A Sinaga.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia).

Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak hak klien saya untuk mendapatkan keringanan hukuman, terang Arip kuasa hikum terdakwa saat diwawancarai media seusai sidang...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper