suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Motor Raib, Wartawan Lapor Polisi, Diduga Debt Colector BFI Finance Dalangnya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara-publik.com - Kembali, Debt colector pada sebuah perusahaan Leasing Finance (kredit motor) di Kabupaten Sidoarjo bikin ulah. Perbuatan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana pelanggaran hukum.

Berawal Pengendara sepeda motor ini tiba-tiba dicegat seseorang yang mengakui debt colector dari BFI Finance. Kemudian, diduga kuat debt collector (pelaku) tersebut mengambil paksa (mencuri) motor yang terparkir. Rentetan kejadian pencurian sepeda motor ini diduga kuat Pihak leasing BFI Finance sebagai actor dalangnya ?

Korban, bernama Sugeng Priasto berprofesi sebagai wartawan dilapangan media online Rakyat-Demokrasi.org Biro Gresik ini merasa dirugikan. Dirinya langsung melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan pencurian sepeda motornya.

Korban (Sugeng) didampingi Pimpinan Redaksi Rakyat-Demokrasi.org, Achmad Garad mendatangi ke Polres Sidoarjo pada siang itu sekira pk.13.00 wib hingga petang guna melaporkan peristiwa yang menimpa anak buahnya.

Saat laporan diterima Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo, tertulis surat laporan penerbitan tentang pencurian dengan tuduhan pasal 362 dan 363, pada Jum'at (18/12). Sugeng menuturkan, saat Itu dirinya melintas di Jalan Majapahit, Sidoarjo telah dicegat oleh 2 (dua) orang tak dikenal yang mengaku sebagai Debt Collektor dari BFI Finance.

"Saat Itu saya melewati Jalan Majapahit mengendarai motor dengan kecepatan sedang, tiba-tiba dipepet dan landing dicegat. Mereka bilang kalau dari BFI Finance dan mau bawa motor saya," ujar Sugeng sambil mengingat peristiwa tersebut. "Dua Orang Itu membentak saya karena dianggap telah menunggak selama 3 (tiga) bulan, padahal menurut penghitungan saya masih 2 (dua) bulan, Saya berusaha mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa," terangnya dengan nada lesu.

Lebih lanjut Sugeng menuturkan, saat Itu sempat terjadi perdebatan dengan mereka (pelaku), hingga Ia meminta persoalan kredit motor tersebut di selesaikan ke kepolisian. Namun, pelaku ngotot tidak peduli hal itu. Kemudian, Ia berinisiatif dengan mendatangi kantor BFI finance dengan memarkirkan motor di toko Oleh-oleh Lawang Agung dengan mengunci stang setir motor yang tak jauh dari tempat tersebut.

"Ternyata kantor BFI Finance diseberang jalan, saya pun datangi, saya juga sempat menunjukkan pers card dengan tujuan konfirmasi tapi malah dari debt colektor bilang bahwa dia tidak peduli walaupun saya wartawan. Padahal tujuan saya juga pinginnya baik baik sebagai bentuk itikad baik juga sebagai konsumen," paper Sugeng.

Namun, saat masuk kantor BFI Finance, dijelaskan Sugeng, pihak leasing datang dengan membawa sebuah surat, yang diduga sabuah surat bertuliskan penyerahan kendaraan agar Di tandatangani. "Sontak saja saya tidak mau, saya pingin ada kejelasan dulu, seketika itu saya berupaya keluar dari kantor tapi saya dihalangi oleh Debt colektor dengan kakinya," bebernya.

Sugeng mengungkapkan, saat dirinya bisa keluar dari kantor dan menuju ke Toko untuk mengambil sepeda motornya, tiba-tiba motornya telah raib. Saat Itu juga, Is menanyakan ke juru parkir, bernama Waras terkait keberadaan kendaraannya. Dalam pengakuan dari Jukir tersebut, bahwa motor nya telah dibawa oleh beberapa orang yang diketahuinya saat bareng bersamanya tadi. "Itu motornya sempat diangkat kurang lebih 3 (tiga) orang, malahan saya sempat sanggah tapi karena kalah jumlah, ya saya tidak berani, "Kata Sugeng menirukan Keterangan dari Waras yang melihat kejadian diangkatnya motor Satria Fu saat diparkirkan tersebut.

Achmad Garad selaku Pimpinan Redaksi Rakyat-Demokrasi.org mengaku kaget mendengar berita buruk yang menimpah bawahannya. "Kebetulan saya bersama rekan-rekan yang lain habis dari Bakesbangpol Provinsi Jatim, mendengar hal itu, kami langsung meluncur ke Polres Sidoarjo,"ujar Achmad Garad.

Masih menurut Achmad, pelaporan waktu setelah kejadian tanggal 15 Desember 2020 sempat tertunda. Pasalnya, berkas sebagai penunjang laporan masih Kurang, sehingga laporannya tertunda. Kelengkapan berkas baru diserahkan ada Jum'at (18/12/20) yang dinyatakan lengkap. "Ini negara hukum dan atas peristiwa yang menimpa anggota saya ini (Sugeng), Saya menduga ada unsur pidana nya, karena itu saya sampaikan supaya dilaporkan ke pihak Kepolisian,"ujar Achmad Garad.

Achmad mengungkapkan, proses laporan tersebut sempat diwarnai perdebatan, disaat pelaporan bersama pihak konseling sebelum terbitnya surat laporan. Sedangkan pihak reskrim Polres Sidoarjo bersikukuh perlu melakukan olah TKP terlebih dahulu. Setelah itu pihak reskrim membuatkan berita acara untuk diterbitkan surat laporan.

Sebelum diterbitkan Surat Tanda Bukti Laporan, pihak SPKT Polres Sidoarjo, memberikan surat pelaporan yang lengkap dengan kronologinya, setelah dipelajari isinya sudah sesuai dan korban siap menandatangani. Terbit Surat Laporan dengan Nomor : STBL/425/XII/2020/JATIM/RESTA SDA.

Berdasarkan surat tersebut, bahwa laporan terkait pencurian sepeda motor dengan lokasi pelataran Toko Lawang Agung, Jalan Majapahit No 11 dan pasal yang dituduhkan 362 KUHP dan 363 KUHP. Terlapor masih Lidik dan atas peristiwa tersebut mengakibatkan sepeda motor hilang dan kerugian ditaksir Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah).

Sebagai bentuk evaluasi atas peristiwa tersebut menurut Achmad Garad, kejadian ini masih dikoordinasikan dengan tim hukumnya. "Ini saya juga akan koordinasikan bersama tim hukum, kalaupun nanti dirasa ada unsur pidana lain,ya kami akan segera melakukan pelaporan lanjutan," pungkas nya. (Dre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper