suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mucikari Vanessa Angel, Siang Tadi Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Foto: GM Vanessa Angel saat persidangan.
Foto: GM Vanessa Angel saat persidangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

 Surabaya, Suara Publik.com - Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, dua mucikari yang menjual tubuh Vanessa Angel secara online menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/03/2019).

Mucikari Siska dan Tentri itu dalam dakwaan pertama disangkakan secara bersama-sama menjual artis Vanessa Angel untuk melayani pria hidung belang secara online sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan  transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 296 KUHP dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan dakwaan ketiga Pasal 506 KUHP, mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Farida Hariani dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Vaza kamar 2712 Jl.  HR Muhammad No 31 pada 5 Januari 2019 sekitar jam 13.00 WIB.

Saat itu, polisi mengamankan artis Vannesa Anggel bersama Rian Subroto saat melakukan foreplay sebelum melakukan hubungan badan. Yang menawarkan Vanessa kepada Rian Subroto adalah seorang pria bernama Dhani (DPO). "Penawaran itu sekitar bulan Desember 2018 saat Rian Subroto berada di cafe Delight di Gading Sari Lumajang. Saat itu Dhani menawarkan bisa mencarikan wanita atau artis atau selebgram untuk diajak kencan.

Rian Subroto merasa tertarik dengan penawaran tersebut, Dhani kemudian menghubungi terdakwa," kata JPU pada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiane. 

Dilanjutkan,  jaksa Farida bahwa untuk melayani Rian Subroto, Vanessa Anggel awalnya mematok tarif Rp 80 juta. Namun oleh mucikari Tentri hanya dijanjikan fee sebesar Rp 60 juta, karena lokasi yang berada di kota Surabaya. Sedangkan untuk berkencan dengan Avriellya Shaqilla, Rian Subroto dipatok tarif Rp 35 Juta oleh mucikari Siksa.

"Dari keterangan Vannesa Anggel, kedua terdakwa yakni Siska dan Tentri, tersebut adalah teman-temannya yang sudah beberapa kali memberikan  pekerjaan Booking Out (BO) yaitu melayani kliennya melakukan hubungan suami istri (sex komersial)," tambahnya. 

Sebelumnya, saat persidangan belum dimulai, Franky Desima Waruwu kuasa hukum mucikari Endang Suhartini alias Siska sempat mengancam akan buka-bukaan di persidangan nantinya, termasuk siapa saja pria hidung belang yang selama ini menjadi pemakai jasa prostitusi artis Vanessa Anggel. 

Frangky akan meminta pertanggungjawaban para pria hidung belang tersebut dalam perkara prostitusi artis ini. Franky juga menuntut agar para pria hidung belang tersebut dihadirkan dalam persidangan nantinya.

“Kami juga akan mohonkan nanti pada Majelis Hakim agar pria hidung belangnya dihadirkan di persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum nantinya,” ungkap Franky.

Sementara usai sidang,  Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum muncikari Tentri, menandaskan bahwa nama-nama yang ada dalam dakwaan JPU nantinya harus dihadirkan dalam persidangan. Sebab menurut Yafet, nama-nama itu adalah fakta yang mampu menerangkan kejadian yang sebenarnya. 

"Harus, harus, dihadirkan. Apa yang disampaikan oleh Jaksa dalam surat dakwaan harus dia buktikan. Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikannya, " tandas Yafet...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper