suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nahkoda Dan Mualim 1 Di Dakwa Maksimal 10 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara-Publik Group - Sidang Dakwaan Kasus Terbakarnya Kapal Km Kirana 9 Yang Menyebabkan 8 Orang Meninggal, Dengan Terdakwa Nahkoda Sukono Widodo Dan Mualim 1 Tajudin, Didakwa Jaksa Penuntut Umum  Ferdinan Dwirantama Dengan 10 Dakwaan Berlapis, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara.

Karena Berdasarkan Dakwaan Moda Transportasi Itu Tidak Layak Jalan Dan Manajemen Pt Darma Lautan Utama Tetap Memerintahkan Kapal Tetap Jalan. Sehingga Terjadi Kasus Kebakaran Mobil Dalam Kapal Tanggal 28 September Lalu Berdasarkan Kapasitas Penumpang Sehrusnya 827 Penumpang, Kenyataanya Di Isi Sekitar 1.717 Penumpang, Karena Di Temukan Potongan Tiket Sebanyak 1.717, Banyaknya Penumpang Di Lorong Kapal, Tanga Dan Dek Karena Tidak Kebagian Tempat Duduk. Akibatnya Saat Muncul Kebakaran Pukul 5:30 Penumpang Berebut Keluar Menyebabkan 8 Orang Tewas Akibat Di Di Injak Sesama Penumpang Yang Panik.

Tonic Takau Pengacara Terdakwa Menjelaskan Bahwa Dakwaan Yang Diberikan Jaksa Sangat Prematur Karena, Kasus Tersebut Masih Di Tangani Syahbandar, Bahkan Mahkmah Pelayaran Belum Mengelurkan Putusan Siapa Yang Bersalah Dalam Kejadian Tersebut, Dan Berkas Perkara Sudah Di Limpahkan Kepolisian Tanjung Perak Ke Kejaksaan.

Lebih Lanjut Terdakwa Nahkoda Sukono Widodo Dan Mualim 1 Tajudin Di Nyatakan Bersalah Karena. Sukono Widodo Saat Terjadi Kebakaran Tidak Memerintahkan Pengunaan Alat Alat Keselamatan Penumpang Seperti Sekoci Dan Pelampung.Tajudin Didakwa Bersalah Karena Tidak Menggecek Jumlah Penumpang Yang Naik Diatas Kapal.

Sukono Tidak Mengantongi Crowd Management, Crisis Management Dan Human Behavior Yang Mutlak Harus Dimiliki Oleh Nahkoda, Jelas Jaksa. Pada Kesempatan Lain, Yusuf Rizal, Ketua Umum LIRA Beberapa Bulan Lalu Sempat Sidak Ke Lapangan Dan Mengkritik Pihak Kepolisian Terkait Kasus Tidak Bolehnya Kirana IX Berlayar.

Informasi Yang Dihimpun Suara Publik Di Lapangan Menyebutkan, Berdasarkan Adat Kebiasaan Dan Penaganan Kasus Kecelakaan Kapal Itu Di Tangani Oleh Syahbandar. Selain Itu Juga Mahkamah Pelayaran Yang Biasanya Menentukan Salah Dan Tidaknya Crew Kapal Perlu Dihadirkan Sebagai Saksi Di Persidangan. Namun Majelis Hakim Menentukan Bersalah, Harus Dikaji Ulang. Sebab Secara Internasional Kasus Seperti Ini Kewenangan Penanganannya Di Mahkamah Pelayaran.(Lwaurence)

 

 

 

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper