suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nanang Bandar Narkoba Sidoarjo, di Vonis 13 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara Narkotika jenis shabu yang menjerat Nanang Sarianto bin Suyono, warga jalan Nangka, Gedangan Sidoarjo kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/5/2018).

Persidangan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dan berlangsung putusan ini digelar diruang sidang Cakra dipimpin  oleh Dewi Iswani.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim, yang dipercaya untuk menyidangkan perkara tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Sunarno.SH,  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membacakan surat pembelaannya yang intinya memohon agar kiranya terdakwa dihukum seringan ringannya, mengingat terdakwa masih berusia produktif dan masa depannya masih panjang.

Terdakwa mengaku terus tetang tidak berbelit belit dan bersikap sopan selama dalam persidangan sehingga sikap terdakwa dianggap sangat membantu proses persidangan tersebut.

Selanjutnya, setelah kuasa hukum terdakwa membacakan surat pembelaan dan ditanggapi oleh Majelis Hakim kemudian Hakim mengambil kesimpulan untuk memutuskan hukuman.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (13) tiga belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dengan sengaja menyimpan memiliki dan menjual atau menjadi kurir narkoba jenis shabu dengan berat 929,6 gram, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang tidak berbelit belit dalam persidangan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana.SH dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama (18) delapan belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa yang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper