suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngaku Adiknya Dipukuli, Dendy Begal Modus Lama Diciduk

avatar suara-publik.com
Foto atas: Tersangka Dendy. Bawah: Barang Bukti saat ini berada di Mapolsek
Foto atas: Tersangka Dendy. Bawah: Barang Bukti saat ini berada di Mapolsek
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom 

SURABAYA, suara-publik.com - Modus tuduh tabrak adik ataupun pemukulan masih digunakan oleh sejumlah pelaku kejahatan di Kota Surabaya. Seperti kejadian yang menimpa korban bernama, Achmad Yoga Nur Arifin, (13), pelajar SMP Dorowati, di Surabaya.

Korban ini dituduh telah melukai adik pelaku. Pelakunya, Dendi Arnanda, (25) asal Ds. Samirplapan, Kec. Duduksampeyan Gresik. Pria bertatto yang kos Jalan Tambak Mayor Utara Surabaya ini, melakukan pemalakan ke korban dengan modus telah melakukan pemukulan. Kejadian pada, Selasa, 02 Oktober 2018 sekira jam 14.00 WIB, di Jalan Raya Sambiarum-Sambikerep tersebut sempat membuat korbannya ketakukan.

Korban ini kaget ketika pulang dari sekolah bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol L-6277-GA yang tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berjumlah dua orang. "Tiba-tiba dua pelaku ini memotong laju motor korban dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam strip merah nopol W-6392-FY," sebut Kompol Dwi Heri Sukiswanto Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kamis, (4/9/2018).

100%100%

Setelah korban berhenti, pelaku turun dari motor dan menuduh korban telah memukuli adiknya serta menggeledah tas korban untuk mencari HP korban tetapi korban tidak membawa HP. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk turun dari motornya, tetapi korban tidak mau turun dari sepeda motor sehingga pelaku menempeleng korban.

"Ketika ditempeleng itu, ada tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut," tambah Dwi Heri.

Saksi itu kemudian memberitahukan kepada orangtua korban yang akhirnya bersama dengan korban mencari pelaku disekitar TKP. Dengan dibantu pihak Kepolisian akhirnya menemukan pelaku di Jalan Sambiarum sehingga kemudian dilakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

"Satu pelaku diketahui bernama AD (DPO) berhasil melarikan diri," tutup Dwi Heri.

Barang bukti yang ikut diamankan, sepeda Yamaha warna hitam strip merah nopol W-6392-FY milik pelaku dan sepeda motor milik korban.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper