Sidang agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Mengadili, menyatakan terdakwa M. Robby Shalat terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja,"Kamis (20/01).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp.900 juta, Subsider 3 bulan kurungan, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa, 1 buah kaleng bekas makanan berisi 1 buah klip plastik besar didalamnya berisi ganja kering. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.900 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekira jam 2 siang , di danau Limboto Sawojajar Malang, terdakwa Robby Shalat memebeli daun ganja kering dari Sam (DPO), cara ranjau seharga 500 ribu, yang akan digunakan sendiri, di dalam rumah di jalan Borobudur Agung II /39 Mojolangu,Lowokwaru Malang.
Sisa ganja disimpan dalam kaleng bekas makanan, dibawa ke Perum Manyar Aidas 3/6 Manyar Sabrangan Surabaya, yang saat itu terdakwa kerja mengawasi renovasi rumah. Ganja tersebut disimpan diatas meja dalam kamar.
Informasi dari masyarakat, Bahwa atas informasi dari masyarakat, hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira jam 12.00 wib, terdakwa ditangkap di Perum Manyar Airdas 3/6 Surabaya, oleh saksi Darul Syah dan saksi M.Havidz, anggota Polisi. Saat penggeledahan ditemukan 1 kaleng bekas makanan di dalam berisi 1 klip plastik kecil berisi ganja kering seberat 1,19 gram.(Sam)
Editor : Redaksi