suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngutil HP Berhadiah Nginap di Hotel Prodeo

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kresno Setiawan (31) warga sememi kidul Gg 1 no.17 ditangkap Unit Crime Hunter Polsek PakaL Surabaya. Warga Sememi Kidul Gg 1 no.17. tersebut sebelumnya,  tertangkap oleh warga saat kedapatan mengutil HP salah satu Rumah warga di Jalan Mulyo Rejo Baru RT 05 / RW 06, Kel. Babat Jerawat, Kec. Pakal Surabaya pada hari Sabtu 06/2/2016 sekitar pukul 04.30 wib.

Pria residivis spesialis pencuri yang tidak bekerja (penganguran) ini mengaku saat itu dirinya berpura pura bertamu. Saat dipastikan rumah dijalan Mulyo Rejo Babat jerawat pakal tersebut sepi ia lalu masuk dan mengembat HP bermerk Nokia yang tergeletak diatas meja.

Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui oleh sang pemilik HP dan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga berusaha mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke polsek Pakal.

Pelaku yang mempunyai anak satu dan seorang istri ini kepada petugas mengakui kalau aksinya yang pertama kalinya. Sebelum melakukan aksinya pelaku nongkrong bersama temannya di warung disekitar lokasi. Melihat Rumah di jalan Mulyo Rejo dalam keadaan sepi pelaku akhirnya melakukan pencurian.

Kapolsek Pakal Kompol Widjanarko mengatakan, saat itu pelaku resisivis pencurian ini kepergok warga saat ketahuan mencuri Hp disalah satu rumah warga, dan berhasil diamankan oleh warga yang selanjutnya menghubungi anggota Crime Hunter Polsek Pakal, papar Widjanarko pada awak media 21-03-2016.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pakal dan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP merk Nokia.Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper