suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyabu Bareng, Suami Istri Ini Diganjar 5 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan suami istri Andreas Yoga Surya Negara bin Udiono (21) dan istrinya Onyvia Corda binti Mariono (20) keduanya berasal dari Benowo Surabaya, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/3/2018).

Sidang yang beragenda putusan ini digelar diruang Garuda1 dan dipimpin Dwi Purwadi, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan yang bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula saat Petugas Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyalagunaan Narkotika jenis sabu dirumah kost terdakwa.

Seketika itu Petugas bertindak melakukan pemantauan dirumah kost terdakwa dijalan Sememi Jaya,VI/29 Surabaya, ketika Petugas berusaha mendekati dan mengintip rumah kost tersebut, Petugas mendapati ada seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya yang terletak didekat terdakwa1 Andreas dan terdakwa 2. 

Kemudian Petugas langsung masuk dan menangkap kedua terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, (2) dua buah korek api gas, (1) satu bungkus kosong rokok jarum super mild, dan seperangkat alat hisap sabu.

Memutuskan, atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melanggar hukum atas kepemilikan sabu, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana selama masing masing (5) lima tahun penjara.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa sesuai dengan pasal yang dijeratkan terhadap kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan ancaman hukuman selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dan Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap kedua terdakwa langsung disambut dengan kata terima oleh kedua tetdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Eli Agus Sunarto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak)...Mul.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper