suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyabu Bareng Warga, Ketua RT Putat Jaya di Bui.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara Narkotika jenis sabu sabu yang menyeret tiga orang jadi terdakwa yakni, Slamet wahyudi bin Abd: Wakid, (44) Warga Putat Jaya Barat Lebar B- 28 Surabaya. Bersama Budi Santoso bin Supardi, seorang ketua RT setempat dan Maryanti als Eka binti Sumarno, ketiganya disidangkan secara terpisah (Splite) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (27/12/2017).

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Sektor Karangpilang Surabaya guna untuk memberikan keterangan. 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai  Pujo Saksono, saksi menjelaskan kronologis penangkapannya, bermula dari informasi masyarakat jika ada pesta narkoba. Selanjutnya ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penangkapan terhadap Budi Santoso dan Maryanti yang ketika itu sedang pesta narkoba dikamar kost Maryanti (Berkas terpisah). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah alat hisap sabu, (12) dua belas poket plastik klip kecil berisi sabu sabu, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, (1) satu plastik klip sisa sabu berada di dekat duduk terdakwa Slamet. 

Setelah ditimbang keseluruhan dengan berat bruto (1,5) satu koma lima gram, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dari Cak Mad (DPO) dengan cara membeli seharga Rp2,200,000.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa didampingi oleh Fariji selaku kuasa hukumnya dari (LBH Lacak). Sesuai perbuatan terdakwa, kini JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper