suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Optimalisasi UPS dan Gerakan Memilah, Upaya Depok Tangani Masalah Sampah

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
Depok, (suara-publik.com)- Tingginya timbunan sampah yang dihasilkan di Kota Depok dalam setiap harinya, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) terus mencari solusi dan upaya penanganannya.

Tingginya volume sampah yang dihasilkan setiap hari dan juga minimnya sisa lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kota Depok, tentu saja perlu mendapat perhatian serius dan penanganan bersama dari semua pihak.

Kita harus menyadari bahwa setiap hari, baik dirumah, di jalan dan dimanapun kita berada, kita selalu menghasilkan (membuang) sampah, baik itu secara sengaja maupun tidak. Maka tak heran jika tindakan itu telah menciptakan (menimbulkan, red) pencemaran tanah, air dan udara di sekitar kita.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok tahun 2010 saja, perkiraan timbulan sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Depok adalah sekitar 4250 M kubik. Volume sampah itu tentu saja terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah penduduk di kota sejuta belimbing ini.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, H. Ulis Sumardi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kebersihan, Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa dari perkiraan timbulan sampah yang dihasilkan di Kota Depok setiap harinya (4250 M kubik), DKP baru mampu menangani sekitar 1590 M kubik atau sekitar 37,4 persen saja. Artinya, setiap hari terdapat sekitar 2660 M kubik (62,6 persen) tumpukan sampah yang tidak tertangani secara maksimal.

Selain masalah tingginya volume sampah yang dihasilkan, Kota Depok juga masih terkendala dengan minimnya lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada saat ini.

"Luas lahan TPA yang dimiliki Kota Depok saat ini adalah 11,6 Ha. Dari luas lahan yang ada itu, 9,6 Ha sudah terpakai. Artinya sisa lahan yang ada saat ini hanya sekitar 2 Ha saja. Jika kita tidak segera merubah kebiasaan kita selama ini, maka permasalahan sampah di Kota Depok dapat menjadi momok yang mengerikan di waktu yang akan datang. Untuk itu perlu adanya sebuah kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakan dalam mengatasi permasalahan ini", tegas Rahmat sembari mengingatkan.

Tak hanya itu, Undang-undang No. 18 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah juga menegaskan ihwal pelarangan pembakaran sampah, sebab dikhawatirkan akan mencemari tanah seandainya dalam pembakaran tersebut terdapat bahan-bahan yang belum tentu aman, seperti bahan kaleng aerosol yang dapat meledak jika dibakar dan juga plastik / karet yang dapat menimbulkan gas penyebab kanker jika dibakar.

Sebagai saran, apabila upaya pembakaran tidak bisa dihindari, pastikan bahwa hanya sampah organik saja yang di bakar, tidak terlalu banyak sampah basah dan jangan dilakukan di areal yang dekat dengan pemukiman atau kerumunan orang banya.

Melihat permasalahan seperti disebutkan di atas, lanjut Rahmat, Pemerintah Kota Depok pun mulai menyusun dan menerapkan beberapa kegiatan andalan yang diharapkan dapat menangani (menekan, red) masalah sampah di kemudian hari.

Kegiatan andalan itu antara lain pembangunan dan optimalisasi operasional Unit Pengolahan Sampah (UPS) serta Gerakan Depok Memilah (GDM) yang dimulai dari unsur terkecil, yakni memilah sampah organik dan non organik mulai dari rumah tangga.

"Kegiatan pembangunan dan operasional UPS ditujukan untuk mengolah sampah dari sumbernya (berskala kawasan). Sampai tahun 2011 ini, Kota Depok telah mengoperasionalkan 20 UPS yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada. Adapun kegiatan yang dilakukan di tiap-tiap UPS yang ada adalah mengolah sampah organik dari masyarakat menjadi kompos dengan menggunakan teknologi mesin pengolah sampah. Hal itu bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA", papar Rahmat.

Sementara Gerakan Depok Memilah (GDM), lanjut Rahmat, merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat khususnya di Kota Depok agar sadar dengan permasalahan sampah yang sedang dihadapi Kota Depok.

"Isi dari kegiatan Gerakan Depok memilah yang saat ini sedang kita galakkan antara lain sosialisasi dan pelatihan pengolahan sampah rumah tangga dengan menggunakan metode sederhana, yaitu TAKAKURA (metode komposting rumah tangga yang di temukan Prof Takakura dari Jepang) yang mana di dalam metode tersebut menekankan pada gerakan Pemilahan Sampah dan 3 R", lanjut Rahmat menjelaskan, Selasa (30/8).

Mungkin kita masih asing dengan istilah 3 R seperti yang dicanangkan Pemerintah. 3 R merupakan kegiatan kreatif dan efektif yang bisa kita lakukan sehari-hari sebagai langkah dan upaya kita dalam mengurangi timbulan sampah yang dihasilkan.

Dan berikut kami sampaikan rincian istilah 3 R tersebut:

Pertama, Reduce (mengurangi). Contoh tindakan yang bisa kita lakukan sehari-hari adalah dengan membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi sampah kantong plastik pembungkus barang belanjaan.

Ke dua, Re-Use (Menggunakan kembali sisa sampah yang bisa di pakai). Contohnya dengan jalan memanfaatkan botol-botol bekas untuk wadah, memanfaatkan pakaian atau kain bekas untuk kerajinan tangan, perangkat pembersih (lap) dan lain-lain.

Ke tiga, Recycle (Daur ulang). Kegiatan yang satu ini memang tidak mudah dan terkadang membutuhkan tekhnologi dan penanganan khusus. Tetapi masyarakat tetap bisa membantu, yakni dengan cara mengumpulkan kertas, majalah, dan surat kabar bekas untuk di daur ulang.

Dengan mulai menerapkan kegiatan-kegiatan seperti di sebut di atas (dari lingkup rumah tangga, red), diharapkan kedepan masyarakat mulai sadar dan tidak lagi menyepelekan masalah sampah.

Kita juga tidak bisa hanya serta merta menyerahkan permasalahan sampah kepada pemerintah saja karena dalam hal ini perlu adanya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat demi terciptanya suasana aman, nyaman dan lingkungan yang sehat. (Ferry)foto.ant

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper