suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Paedopil Berkedok Guru Ngaji, Jalani Sidang Perdana.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Majlis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan dua terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Kedua terdakwa kasus pencabulan tersebut adalah, Achmad Syafi'i dan Muhammad Sunarto, yang berprofesi sebagai guru ngaji yang tinggal di Jalan Medokan Semampir Surabaya, Selasa (09/01/2018).

Kedua terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah (Splite) dengan agenda masing masing pembacaan dakwaan dan keterangan saksi. Pada persidangan tertutup ini, beberapa saksi korban pencabulan dimintai kesaksianya dihadapan Majlis Hakim yang dipimpin Hariadi, selaku Ketua Majelis Hakim.

Kuasa hukum korban dari Saodenrae Convention Center (SCC), Annis Sadah mengatakan jika kedua terdakwa bisa dikategorikan sebagai predator anak. Pasalnya, dua terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lebih dari satu. 

Tak hanya itu dalam modusnya terdakwa juga memakai nama institusi pondok pesantren (PonPes) untuk melancarkan aksi bejatnya. "Bisa lebih dari predator anak, ini sudah pelecehan terhadap institusi agama, modus dia berlindung dengan institusi agama, di pondok pesantren manapun kamu akan digituin (dicabuli)" Ujar Annis menirukan keterangan saksi korban saat dikonfirmasi didepan ruang sidang Kartika I PN Surabaya.

Annis menambahkan, selain 7 korban pencabulan ada korban lain yang sampai kini tak berani melapor kepihak kepolisian. Belum juga dampak psikis yang di alami korban pencabulan yang sampai saat ini mengalami trauma berat dan cenderung menyendiri.

"BAP kepolisian ada tujuh korban pencabulan, masih ada korban lagi akan tetapi tidak berani melapor ke pihak kepolisian" Tambahnya. 

Dalam dakwaan, terdakwa, Achmad Syaifi guru ngaji yang juga berprofesi sebagai satpol PP di ancam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) Tentang kekerasan anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda 5 miliar. 

Sedangkan terdakwa, Muhammad Sunarto diancam pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper