suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Palsukan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah, Dipersidangan Linda Jaksa Hadirkan Saksi Lurah dan Dukcapil Malang

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Linda Leo Darmosuwito, saat mendengarkan para saksi memberikan keterangan, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Linda Leo Darmosuwito, saat mendengarkan para saksi memberikan keterangan, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang kasus pemalsuan surat keterangan status lajang ( belum menikah) dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito, kembali digelar, diruang Cakra PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno,Kamis (11/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejati Jatim menghadirkan para saksi yakni mantan Lurah Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tahun 2009, Joao M. G. De. Carvalho,SIP Trisno Aji, S.E, Sekretrais Lurah Mojolangu, Malang, tahun 2009 

Bambang Mujiono, Lurah Mojolangu, Malang, yang sekarang dan Ir. Dahliana, Lusi, Ratnasari, Sekretaris Dukcapil Malang, yang sekarang.

Joao mantan Lurah Mojolango 2005-2016 itu terkait penerbitan N1 atau surat pengantar perkawinan. Saksi Joao menyatakan, bahwa surat N1 salah satunya digunakan sebagai syarat pernikahan. Ada syarat yang harus dipenuhi agar N1 terbit.

"Ada pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP hingga KK. Sehingga data itu yang menjadi acuan penerbitan surat N1 yang di dalamnya memuat soal status perkawinan apakah sudah kawin atau belum," katanya.

Sehingga kata Joao, pihaknya tak mungkin menerbitkan N1 jika syarat yang diperlukan tak dilengkapi. Jika surat N1 terdakwa Linda menyatakan belum kawin, maka data itu sudah pasti diambil dari data persyaratan yang ada.

Meski begitu, Joao menyatakan bahwa dirinya tak pernah bertemu dengan Linda secara langsung. Sebab proses penerbitan N1 itu diproses terlebih dahulu oleh Kasi Pelayanan Umum. Jika syarat sudah lengkap maka akan dibawa ke ruangannya.

"Kalau banyak otomastis enggak ngecek satu-satu. Kecuali sedikit baru saya cek. Karena kalau berkas sudah ada di ruangan sudah saya anggap benar, lalu saya beri tandatangan dan akan diambil kembali oleh staf kelurahan," bebernya.

Mantan Sekretaris Kelurahan Mojolangu Trisno Aji juha menyatakan hal yang sama. Bahwa acuan penerbitan N1 adalah surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP dan KK. Meski begitu, Trisno menyatakan tak ingat siapa yang mengurus N1 Linda.

"Tidak ingat siapa yang membawa berkas-berkasnya. Tidak tahu Yang Mulia," ujarnya singkat.

Terhadap keterangan dua saksi terdakwa Linda mengaku keberatan dengan kesaksian Trisno. Linda mengaku ada beberapa keterangan saksi Trisno yang tak sesuai dengan BAP-nya. "Keberatan Yang Mulia," ujar Linda.

Namun karena Linda dinilai berbelit-belit saat menyampaikan keberatannya, Ketua Majelis Hakim Suparno akhirnya meminta Linda untuk lebih jelas. "Saudara terdakwa fokus saja dengan keterangan saksi tadi," katanya.

Setelah mendengarkan para saksi, hakim parno menunda sidang pada hari Senin mendatang, masih dengan mendengarkan keterangan para saksi.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper