suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Parade Mendesak Pemerintah Pusat Mengesahkan UU Desa

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

JOMBANG (suara publik.com) - Pemerintah desa terus mendesak pemerintah pusat untuk mengesahkan Undang-undang Desa. untuk itu, semua kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara tidak berhenti melakukan konsolidasi antar kepala desa di Indonesia. Hal ini seperti dilakukan Parade Nusantara Wilayah Jatim yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Yusro, Jombang, Rabu (1/2).

Perwakilan Kepala Desa dari Jombang, Hasan mengutarakan, dalam konsolidasi itu dibahas mengenai 5 item krusial yang ada kaitannya dengan pembangunan di pemerintahan desa. Namun, 5 item yang sudah masuk di DPR-RI ternyata menyimpang dari keinginan teman-teman Parade Nusantara.

Dari lima item tersebut, paling tidak 3 item masuk dalam Undang-undang Desa. Karena, ketiga item itu sudah membantu untuk pelaksanaan pembangunan, sekaligus dapat meringankan beban pemerintah daerah. Jadi jika hal itu disahkan, pembangunan di desa akan dapat berjalan secara maksimal, jelas Hasan yang juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jombang ini.

Koordinator lapangan AKD dari Madura, Budi Harsono menjelaskan, lima usulan penting yang tidak masuk dalam Undang-Undang Desa tersebut membuat kecewa Parade Nusantara. Kelima item tersebut antara lain; 10 persen dari APBN untuk desa, masa kerja kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, periodesasi tidak berdasarkan dua kali jabatan tapi pada usia 65 tahun, ada jaminan kesehatan bagi kepala desa dan juga perangkat, desa diberi kewenangan jika ada suatu perusahaan di desa tersebut.

Jika 10 persen dari APBN bisa direalisasikan untuk desa, paling tidak Kades dapat menyelenggarakan pemerintahan tanpa harus menunggu dari APBD. Selama ini, desa-desa yang di Indonesia hanya mengandalkan alokasi dana desa (ADD). Ini mengakibatkan pembangunan desa terhambat, ujar Kepala Desa Kalangan Barat, Kalianget, Sumenep, Madura, ini.

Sementara itu, Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso mengecam keras kepada pemerintah pusat yang hingga saat ini belum juga mengesahkan Undang-undang Desa. Secara struktural, dalam undang-undang ada tiga hal yang harus dijalankan. Yakni, ujar dia, kewajiban, hak, dan kewenangan.

Selama ini kepala desa hanya menjalankan kewajiban saja. Namun, mereka tidak pernah menerima hak dan kewenangan. Jika desa diberi hak dan kewenangan, kasus di Mesuji tidak pernah ada, kata Sudir.

Ia mengancam, jika Undang-Undang Desa ini tidak segera disahkan pemerintah, maka ia akan membuat sistem pemerintahan menjadi lumpuh. Ia mengatakan, jika bupati atau gubernur tidak mau mengawal jalannya UU Desa ini untuk disahkan, maka ada dua indikasi dari kedua kepala daerah tersebut. Pertama, mereka tidak paham, dan yang kedua mereka itu bisa dikatakan tidak waras, ujarnya tanpa ada beban.

Sekali lagi saya tandaskan, kalau Undang-undang Desa ini tidak juga disahkan, maka akan saya buat kiamat negeri ini, cetusnya.(fer) Foto: Ketua AKD Jombang, Hasan (dua dari kiri) bersama sejumlah Kades di Jombang usai menghadiri Konsolidasi

   

 

 

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper