suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasangan Bandar 2 Kg Ganja, di Vonis 12 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat dua mahasiswa semester delapan, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Ian Febriansyah bin Jayus pria (22) asal Sidoarjo dan Revi Choridatul Jannah binti Elhamsyah (23) asal Sidoarjo, kedua pasangan mahasiswa indekost disalah satu rumah kost di Jalan Menganti Wiyung, 28b Surabaya.

Kini kedua terdakwa tengah menjalani sidang dalam agenda putusan (Vonis) yang digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya, dan dipimpin oleh Hakim Hanung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Hakim bersepakat menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer 8 bulan kurungan. 

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 16 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard dan Subsidaer 1 tahun kurungan.

Putusan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan kedua terdakwa yang dengan sengaja menyimpan memiliki dan menjual belikan Narkotika jenis ganja kering seberat 2 Kg yang oleh JPU. Kedua terdakwa dijerat dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya M.Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut, begitu pula dengan Jaksa Satya Wirawan ia menyatakan terima...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper