suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Patungan Beli Sabu 1 Poket di Kunti, Oki Dan Pungki Diadili.

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Oki Kurniawan dan Pungky Ryan, saat menjalani sidang secara online di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu (16/09/2020). Foto : Saksi Penangkap anggota kepolisian M.Hosim, dari Polsek Tegalsari
Foto : Terdakwa Oki Kurniawan dan Pungky Ryan, saat menjalani sidang secara online di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu (16/09/2020). Foto : Saksi Penangkap anggota kepolisian M.Hosim, dari Polsek Tegalsari
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik - Sidang dengan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Oki Kurniawan bin Sanali (alm) dan terdakwa Pungky Ryan bin Mansyur, digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/09/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo,SH dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa Oki Kurniawan dan Pungky Ryan, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi penangkap M.Hosim dari anggota Kepolisian Polsek Tegalsari, Dalam keterangannya, telah menangkap kedua terdakwa di jalan Kapas Krampung sedang melintas menggunakan sepeda motor, setelah dihentikan oleh saksi dan saat digeledah ditemukan sabu sabu satu poket ada pada terdakwa Oki, dan diakui kalau sabu tersebut membeli dijalan Kunti Surabaya.

Menurut pengakuan kedua terdakwa, sabu tersebut akan dipakai bersama, dibeli dengan cara patungan, uang oki 50 ribu dan uang Pungky 90 ribu.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Tuntutan dari JPU. Bahwa Terdakwa I Oki Kurniawan bin Sanali (alm) bersama dengan terdakwa II Pungky Ryan Rafandi bin Mansyur Afandi, Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar jam 15.30 WIB Bertempat di Jalan Kapas Krampung Surabaya.

Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar jam 15.00 Wib,saksi Kusnomo dan M.Hosim anggota Polisi dari Polsek Tambaksari melakukan penangkapan terhadap terdakwa Iki dan Pungky yang pada waktu itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jl. Kapas Krampung Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip sabu yang yang beratnya kurang lebih 0,30 gram beserta pembungkusnya yang saat itu berada di genggaman tangan kanan terdakwa Oki.

Saat dilakukan interograsi kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Cak (DPO) dengan cara membeli patungan, seharga 140 ribu. Selanjutnya keduanya diamankan guna penyidikan lebih lanjut.(sam). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper