suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Patungan Beli Sabu Belum Sempat Dihisap, Bagus dan Taufik Dibui 4 Tahun

avatar suara-publik.com
Foto:Terdakwa Bagus Iryanto dan terdakwa Taufik Setyawan, menjalani sidang diruang Cakra,PN.Surabaya, secara online, Selasa (23/02/2021).
Foto:Terdakwa Bagus Iryanto dan terdakwa Taufik Setyawan, menjalani sidang diruang Cakra,PN.Surabaya, secara online, Selasa (23/02/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket 0,37 gram, dengan terdakwa Bagus Iryanto bin Mulyadi dan terdakwa Taufik Setyawan bin Suhardi, diruang Cakra,PN.Surabaya, secara online, Selasa (23/02/2021).

Agenda sidang pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, yang Mengadili, Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah " Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu." Sebagaimana diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan JPU.

Menghukum kedua terdakwa, Bagus Iryanto dan Taufik Setyawan dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 800 juta, subsider 1 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam penjara.

Barang bukti sabu seberat 0,37 gram, alat hisap dan HP, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Diketahui, pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 13.00 wib, bertempat di jalan Gadukan Utara Taman (Bosem)Surabaya, kedua terdakwa mendatangi Ali (DPO) di SPBU depan Hotel Antariksa.

Kedua terdakwa Bagus Iryanto dan terdakwa Taufik Setyawan cara patungan membeli sabu seharga 300 ribu kepada Ali (DPO). Setelah menerima satu.poket sabu, kedua terdakwa mencari rumah kosong yang digunakan untuk menghisap sabu.

Saat duduk duduk di taman Bosem jalan gadukan, didatangi oleh saksi Didik Purwanto dan saksi Agavid anggota Polsek Krembangan.

Selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam bungkus rokok terdapat satu poket sabu seberat 0,37 gram dalam saku baju terdakwa bagus.1 buah pipet dan HP berada dalam saku jaket terdakwa Taufik.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper