suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pegadaian Yasepas dan Juru Taksir PT. Pegadaian Kapasan Surabaya, Dilaporkan ke Polda Jatim.

avatar suara-publik.com
Foto: Ida saat di Mapolda Jatim.
Foto: Ida saat di Mapolda Jatim.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Redaksi.

Surabaya, Suara Publik.com - Kasus dugaan pelanggaran Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh Toko Emas yang merangkap sebagai Pegadaian yang diketahui bernama YASEPAS(Yayasan Eks Pasukan)area Kapasan, nampaknya akan mengembang ke Juru Taksir PT Pegadaian UPC(Unit Pimpinan Cabang) Kapasan Surabaya.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, user yang diketahui bernama Ida warga Sidoyoso Surabaya, merasa hak nya telah hilang dikarenakan, barang miliknya yakni gelang emas dengan taksiran nilai Rp 15 juta ada yang menebus tanpa ada Surat Kuasa darinya. Menurut penuturan Ida, ketika itu temannya yang diketahui bernama Sf datang meminjam uang, karena tidak punya, dia mengorbankan gelang emas dan liontin untuk meminjami uang kepada temannya tersebut.

Namun disaat waktu yang ditentukan, Sf tidak kunjung datang atau tidak ada itikad untuk menebus, ironis nya, tanpa sepengetahuan Ida, Sf mengambil surat gadai tersebut lalu menebus Emas tersebut. sayangnya emas tersebut tidak dikembalikan ke pemilik malah digadaikan lagi ke PT Pegadaian UPC Kapasan.

"Sebelumnya saya sudah datangi pihak YASEPAS, jika ada yang mengambil atau menebus barang milik saya, bisa hubungi saya, tapi pihak YASEPAS malah memberikan ke teman saya itu, dengan alasan jika sudah koordinasi dengan saya",ujar Ida saat di Polda Jatim hari ini(08/11/18)didampingi Ketua LSM GARAD Indonesia Achmad Garad.

Masih Ida, saya mengadukan ke empat tempat, yakni Reskrimum terkait pencurian surat berharga, dan dugaan penadah atas nama BM selaku juru taksir PT Pegadaian UPC Kapasan yang menerima barang jaminan gadai tanpa ada legalitas kepemilikan barang. Tidak hanya itu saya juga laporkan ke Reskrimsus karena saya selaku konsumen, telah kehilangan barang yang saya jaminkan ke YASEPAS dengan mengambil atau memindahkan barang jaminan gadai tanpa Surat Kuasa dari saya",keluh Ida.

Kasus tersebut, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, tetapi Ida mendapatkan Surat Pemberitahuan Peghentian Penyidikan dengan no : B/25/III/2016/Satreskrim, sehingga Ida memutuskan untuk berkoordinasi dengan LSM GARAD Indonesia untuk dilakukan investigasi.

"saya dimintai tolong untuk investigasi terkait kasus yang menimpa ibu Ida, karena ini saya anggap ranahnya OJK(Otoritas Jasa Keuangan), seketika itu saya kirimkan surat konfirmasi, dan alhamdulilah pihak OJK langsung merespon", ujar Achmad Garad yang mengawal di Polda Jatim.

"Jawaban dari OJK sangat baik, yang intinya dapat dipergunakan alat bukti, makanya ibu Ida juga melaporkan ke Kabidpropam, terkait hasil putusan dari Polrestabes tersebut",imbuh Achmad Garad.

Permasalahan tersebut, sangat menarik untuk diikuti, karena masuk disemua divisi Polda Jatim.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper