suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pekerjakan Gadis Dibawah Umur Untuk Layani Hidung Belang, Pasutri Ini Diringkus.

avatar suara-publik.com
Foto: Pasutri bertopeng Spyder Man saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Pasutri bertopeng Spyder Man saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Pasangan suami istri (pasutri) Yohanes (34) dan Fitria (35) pelaku penjualan gadis di bawah umur (ABG) berhasil diringkus Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (14/9). Pasangan suami istri ini diringkus polisi di salah satu rumah Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri yang mempekerjakan para korban menjadi terapis pijet plus (seksual,oral,hand job). Dalam melalukan bisnisnya tersangka YS bertugas mencari tamu atau pelanggan melalui akun media sosial bernama "Kas Kus" dan juga menentukan tarif layanan yang ditawarkan.

Sedangkan tersangka FT bertugas mencatat dan menerima pembayaran dari tamu. praktik prostitusi ini sudah dilakukan tersangka selama 1 tahun lamanya.

Untuk harga, mucikari ini menawaran kepada pelanggan untuk jasa sekali berhubungan layaknya suami istri dimulai dari Rp 700 ribu. Namun dengan tarif tersebut, korban mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu," ucap Ruth Yeni, Senin ( 17/9/2018).

Tak main-main pasutri ini juga menyediakan gadis di bawah umur. Dari satu pelanggan, pasangan suami istri ini mendapat keuntungan Rp 400 ribu.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2,17 UU No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper