suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pelaku KDRT di Vonis 7 Bulan, Korban Berteriak Histeris.

avatar suara-publik.com
Foto : Tersangka berompi tahanan, saat mendengar putusan Hakim, korban wajah memar merah (insert)
Foto : Tersangka berompi tahanan, saat mendengar putusan Hakim, korban wajah memar merah (insert)
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Theofilus, seorang suami yang tega menganiaya istrinya sendiri hingga memar dibagian mata kanan dan kiri.

Tidak hanya istri, kedua anaknyapun yang masih berusia 2,5 tahun turut jadi sasaran, ia dipukul mulutnya hingga berdarah dan si kecil yang masih berusia 1 tahun turut juga jadi sasaran ia dicubiti pahanya hingga memerah kehitaman.

Ironisnya, disetiap terdakwa menganiaya korban, kedua orang tua terdakwa bukannya melerai atau menasehati terdakwa agar tidak menyakiti korban, namun justru sebaliknya kedua orang tua terdakwa malah mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada tetangga atau lapor ke polisi. Saya tidak boleh bilang sama tetangga atau lapor ke polisi, ucap korban pada awak media.

Kendati, dalam kasus (KDRT) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (10) sepuluh bulan penjara, hingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama (7) tujuh bulan penjara.

Perlu diketahui, bahwa dalam kasus ini Jaksa Sukisno menjerat terdakwa seperti yang tertera dalam surat dakwaannya, yakni pasal 44 ayat (1) tentang Undang Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ancaman hukumannya paling lama (5) lima tahun penjara. Hal ini terungkap pada saat sidang lanjutan perkara KDRT tersebut, dengan agenda pembacaan putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman. SH.MH. di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh JPU Sukisno, dengan tuntutan 10 bulan penjara karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 1, UU KDRT.

Atas dasar tuntutan tersebut, hakim Dede Suryaman kemudian memvonis terdakwa Theofilus dengan putusan pidana selama (7) tujuh bulan penjara. "Oleh karena telah terbukti melanggar pasal 44 ayat 1, UU KDRT, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Theofilus, dengan hukuman penjara selama (7) tujuh bulan penjara. " kata Hakim.

Mendapati vonis yang dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa yang sebelumnya berkordinasi dengan penasihat hukumnya, langsung menjawab dengan kata terima, yang kemudian di ikuti dengan jawaban yang sama oleh JPU Rini, yang merupakan Jaksa pengganti dari Jaksa Sukisno.  

Namun Jaksa Sukisno, sendiri ketika di temui awak media guna keperluan konfirmasi terkait tuntutan ringan darinya tersebut, ia mengatakan, bahwa kasus KDRT tersebut korban hanya luka merah-merah saja. "Luka korban kan cuma merah-merah saja, Makanya saya hanya menuntut terdakwa (10) sepuluh bulan." tukas JPU Sukisno.

Seperti diketahui, pada pasal 44 ayat 1 UU KDRT yang mana disebutkan bahwa telah mengatur dengan tegas mengenai hukuman bagi pelaku KDRT, baik pidana hingga denda. Pelaku KDRT terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama (5) lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah).

Diketahui, pada usai sidang putusan tersebut, Putri Ayu, (korban) kekerasan dari terdakwa Theofilus berteriak histeris diruang sidang setelah mendengar vonis yang dianggap terlalu ringan dari Hakim.

Saat di temui oleh beberapa awak media diluar ruang sidang, korban menceritakan kekejaman terdakwa terhadap dirinya dan kedua anaknya tersebut.  "Selama 3 tahun mas saya di aniaya oleh Theo. Anak saya yang masih berumur 2,5 tahun di tampar mulutnya hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Anak saya yang paling kecil dicubiti pahanya hingga gosong-gosong. Ketika saya hamil 4 bulan, saya diseret dari lantai 2.

Mertua saya yang tahu perbuatan anaknya seperti itu malah diam bahkan mengancam saya agar tidak bilang ke siapa-siapa tetangga ataupun lapor polisi." pungkas Putri sambil menangis...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper