BONDOWOSO, (Suara Publik) - Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi (Libas) segera melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, karena ada kegiatan pembangunan Smoking Area, tahun 2015 senilai 250 juta yang diangap fiktif.
Ketua Libas, Ahmad Fauzan Abdi mengatakan, kegiatan Dinas Kesehatan pada tahun 2015 menganggarkan pembangunan gedung untuk tempat merokok. Hal itu dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok ditempat umum diberlakukan, sehingga Dinkes menganggarkan untuk membangun tempat merokok.
“Tapi anehnya, hingga saat ini pembangunan gedung tempat merokok tersebut tidak ada,”kata laki-laki yang akrab dipanggil Fauzan ini. Sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Dipa) tahun anggaran 2015, Belanja langsung, dengan nomor Dipa 1.02.01.35.06.52, pada program peningkatan pelayanan kasus dampak zat berbahaya yang terkandung dalam asap rokok. “Anggaran untuk kegiatan untuk membangun gedung itu tdak sedikit, sebesar 250 juta,”ungkapnya.
Menurutnya, dalam rincian Dipa itu sangat jelas. Bahkan Dipa tersebut sudah disahkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPKA), Farida, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Muhammad Imron, pada tanggal 28 Desember 2014. “Meski ada informasi dana itu tidak terserap, kita tetap ingin membuktikan lewat jalur hukum,”tegasnya.
Hanya saja dalam pelaporan tersebut pihak Libas masih mau memilih lembaga penegak hukum, Kejaksaan atau ke Kepolisian. Karena menurut Fauzan Libas akan koordinasi dulu dengan kedua lembaga itu, untuk menanyakan kesiapan didalam mengusut kasus pembangunan gedung yang diduga fiktif itu.
“Kita kawatir kalau tidak melakukan koordinasi dengan mereka, kita takut kasus ini putus ditengah jalan,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bondowoso, Muhammad Imron, mengaku anggaran pembangunan gedung smoking area tidak terserap dan uang dikembalikan ke Kas Daerah, (Kasda).
“Ini sudah dibahas saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati tahun 2015, alias tidak jadi dibangun,”kata Kadinkes melalui media whatsapp. Sabtu, (17/06/2017), pukul 12/29.WIB.
Lebih jauh Muhammad Imron mengemukakan, prosedur pengembalian uang itu secara otomatis, karena uang masih berada di Kasda, karena tidak dijalankan berarti tidak ada penyerapan.
“Dan jika tidak ada penyerapan tidak ada penyerapan berarti uang tetap di Kasda. Bukankah begitu,” kata Imron sembari balik bertanya.
Dia juga mengaku, sudah banyak teman-teman Media dan LSM,pada saat itu juga dikonfirmasi. Bahkan ia mempersilahkan untuk ngecek langsung ke BPKAD.
“Silahkan dicek ke BPKAD, kan begitu,”jelas Imron menutup pesan melalui whatsapp-nya. (her)
Editor : Redaksi