suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pembunuh SPG Royal Plaza di Tuntut 20 Tahun

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Eyglesias Satriadel alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yayuk SPG Matahari Royal Plaza Surabaya, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandy dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut JPU Deddy, keduanya telah terbukti bersalah membunuh korban Yayuk dengan direncanakan sebelumnya. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Deddy, Rabu (22/6/2017).

Atas tuntutan tersebut hakim Yulizar yang memimpin persidangan, meminta kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. "Kamu tanggapi tuntutan jaksa itu, dan bikin pembelaan pada sidang berikutnya. Tapi kamu beruntung tidak dituntut mati, saya kira kamu dituntut mati oleh jaksa. Untung jaksanya masih berbaik hati sama kalian," ujar hakim Yulizar.

Terungkap dalam dakwaan JPU Deddy Arisandi jika motif pembunuhan terhadap gadis 18 tahun asal Jalan Ikan Kakap No 17 Kalibader, Korlap 2 Taman Sepanjang Sidoarjo ini, adalah kedua terdakwa ini ingin memiliki harta korban.

Dalam dakwaannya dijelaskan, bahwa pada 18 Desember 2016 Terdakwa Clint Dongan Hutabarat bersama terdakwa Aldo keluar dari kost di Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo menuju ke rumah susun yang beralamat di Cipta Menanggal Surabaya, pada saat yang bersamaan terdakwa Clint menanyakan kepada Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kost, lantas dijawab oleh Aldo. "Mateni uwong ae (membunuh orang saja). Pertanyaan itu dijawab oleh Clint, "Ayo sembarang kalau ada yang jelas,". Clint kembali bertanya kepada Aldo.

"Koen onok korban ta(kamu ada korban tah). Dijawablah oleh Aldo dengan perkataan. "Ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger ku). Dan Clint menjawab lagi, "Cekelane piro (pegangane berapa)". Kemudian dijelaskan oleh Aldo. "Nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo 500 ribu trus sisane biasane dikasihne orang tuane, gelem a (kalau sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi ia (Yayuk) membawa Rp. 500.000,- dan sisanya biasanya diberikan kepada orang tuanya, mau kah), selanjutnya Clint menjawab, "yowes nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo)".

Setelah direncanakan, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, Clint bersama dengan Aldo pergi ke Warkop mbah tiga dengan maksud menunggu Yayuk, sekira pukul 22.00 WIB. Aldo mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kost di Bungurasih. Sekira pukul 22.30 WIB, Yayuk datang di kost terdakwa Aldo Bungurasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol : W 4302 ZM.

Kemudian CLint bersama-sama dengan Aldo dan Yayuk keluar dengan mengendarai sepeda motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo dengan maksud membeli sapu tangan, tetapi tidak ada, dan pada saat itu juga Clint menyampaikan kepada Yayuk bahwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk, kemudian melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengan bertiga.

Sesampainya di bawah jembatan Tol, Jalan Gunungsari Surabaya Clint berhenti masuk area sepi di bawah jembatan dan memarkir sepeda motor didekat pohon, selanjutnya Clint mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya lalu menusuk Yayuk kearah leher. Karena Yayuk menjerit, selanjutnya Aldo membungkam mulutnya. Setelah Yayuk sudah tidak bergerak, Clint dan Aldo mengambil tas milik Yayuk. Selanjutnya kedua terdakwa mendorong tubuh korban kearah sungai Kalimas.

Atas perbuatan kedua terdakwa di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper