suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pembunuhan Karah di Rekontruksi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hampir dua minggu Lamanya, Akhirnya Polsek Jambangan Melakukan Rekontruksi Kasus pembunuhan terhadap korban Suyanto Bel (50),yang mana tragedi pembunuhan terjadi pada Jum'at (11/03) lalu ,  di gelar oleh Polsek Jambangan yang di bantu  tim Inafis Polrestabes Surabaya. Rekontruksi di laksanakan di Rumah Tersangka Jalan Karah II No 35 RT 03 RW 02 Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, Kamis (31/3).

Dengan pengawalan yang ekstra ketat dari aparat, tersangka mulai memperagakan satu demi satu adegan. Sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka Soekisno (65) dalam rekontrusi ini, dimulai dari tersangka masuk TKP (tempat kejadian perkara) sampai pelaku keluar rumah.

Kapolsek Jambangan, Kompol Danny Yulianto, mengatakan, bahwa diadakan reka ulang atau rekontruksi peristiwa pembunuhan ini adalah untuk menambah petunjuk lain dan menambah barang bukti yang ada. "Dari rekontruksi ini kita bisa mendapat petunjuk lain untuk menambah bukti-bukti yang ada," jelas kompol Danny.

Dalam adegan yang ke enam dan tujuh, tersangka Soekisno menuju kamar belakang untuk menghisap rokok dan terdiam. Saat berada di kamar belakang, Soekisno melihat gancu yang berada di  ruangan sebelah kanan kamar mandi. Saat itulah tersangka mendapat bisikan halus bahwa korban Suyanto berniat membunuh Soekisno dan menguasai rumah milik tersangka. "Karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan, motif pelaku mengaku mendapat bisikan halus," tambah perwira satu melati dipundaknya.

Korban sempat kesakitan karena dipukul sebanyak 4 kali, ketika korban bergerak kesakitan, Soekisno mengakhiri dengan menancapkan Ganco yang sudah di pegangnya di bagian belakang kepala Suyanto.

Danny Yulianto menyampaikan, memang pelaku mengalami ganguan kejiwaan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, menurut dokter ahli bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun tersangka pada saat melakukan pembunuhan, tersangka dalam keadaan sadar. Namun keterangannya masih bisa digunakan untuk penyidikan kembali. "Hasil dari pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, akan tetapi itu hanya di gunakan untuk putusan sidang terhadap tuntuan pidananya,"tutup Danny. (TOM

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper