suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri Sekaligus Penadah Ranmor Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki Kiri

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya Suara Publik. Seorang residivis curanmor yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama tidak pernah kapok dalam melakukan aksinya. Selain  pelaku curanmor dia juga sebagai penadah barang hasil curian.

Muhammad Hasan (46) warga Sencaki Surabaya, ini terpaksa ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (3/8/2016) malam. Karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Bulak Banteng Surabaya. pada 03 Agustus 20016 kemarin.

Muhammad Hasan ditangkap saat perjalanan menuju Jembatan Suramadu untuk menjual barang curian ini. Tapi, ketika diperiksa dalam razia polisi di jalan Bulak Banteng dekat tol Suramadu, ternyata lubang kunci kontak motor Honda Beat Pop Warna Hitam tahun 2015 Nopol W 3932 QV, dengan kondisi rusak.

Melihat fakta ini, polisi curiga, melihat kecurigaan Polisi, Muhammad Hasan lantas mencoba kabur. Petugas mencoba mengentikan dengan tembakan peringatan, tapi Muhammad Hasan tetap melaju. Hingga akhirnya ditembak kaki kirinya hingga tersungkur.

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Muhammad Hasan ini, selain sebagai penadah juga sebagai pelaku curanmor yang biasa berpasangan dengan pelaku berinisial R yang saat ini masih DPO.

"Dia sering melakukan pencurian bersama-sama. Dalam catatan kami, dia juga residivis dua kali di tahun 2008 dan 1996 tentang curanmor dan penadah barang curian," ujarnya, Kamis (4/8/2016).

Menurut Lily, Muhammad Hasan terakhir melakukan aksi pencurian di Gor Delta Sidoarjo pada 02 Agustus 2016 dan tersangka berhasil mencuri motor milik anggota polisi Pasuruan yang pada saat itu diparkir di garasi.

Muhammad Hasan ini, pernah ditahan di Polsek Wonokromo dalam perkara Curanmor Mega Pro dan divonis 10 bulan penjara pada 2008. Selain itu, dia juga ditangkap sebagai penadah barang curian motor dan pickup dan divonis 3 bulan penjara pada 1996. Tersangka juga pernah di penjara di Polrestabes Surabaya dalam perkara sepeda motor protolan hasil kejahatan sebanyak 1 mobil Pick up.

Saat ini polisi masih memburu pasangan tersangka yang berinisial R yang menjadi buron (DPO) dan kini tersangka akan merasakan dingin dan penggapnya sel jeruji besi untuk yang ke tiga kalinya dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper