suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengacara Terdakwa Pengrusakan Rumah, di Semprot Majelis Hakim.

avatar suara-publik.com
Foto: Andre Pengrusak rumah mertua.
Foto: Andre Pengrusak rumah mertua.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) -  Andre Naga Saputra terdakwa kasus perusakan rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu, kembali harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa (03/7/2018).

Diruang Kartika 2 Pwngadilan Negeri Surabaya, sidang yang dipimpin oleh Yulisar S.H, M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa. 

Saat di tanya oleh majelis hakim, dalam pengakuannya terdakwa mengakui kedatangannya kerumah mertuanya dengan cara melompat pagar dan menggedor pintu dan kaca jendela, untuk mencari istri dan anaknya yang tidak didapatinya sewaktu terdakwa pulang ke rumah.

Namun Andre menyangkal bahwa dirinya memecahkan kaca jendela rumah mertuanya tersebut. Iya pak hakim, saya panik sewaktu pulang kerja saya tidak menemui anak istri saya dirumah. Saya langsung ke rumah mertua saya, " jelasnya. 

Menurut terdakwa, dirinya tidak ada masalah dengan istri dan mertuanya sebelumnya saat ditanya hakim, bahkan Andre sempat makan pagi bersama istrinya.

Namun kuasa hukum terdakwa Yudhi Wibowo bertingkah konyol dengan mengeluarkan pertanyaan yang mencoba untuk mengarahkan terdakwa agar mengakui bahwa tadi terdakwa mengatakan ada masalah dengan istrinya.   " Lho tadi anda mengatakan kepada saya, kalau anda ada masalah dengan istri anda. Katanya istri anda mau menggugat cerai, " tanya Yudi Wibowo mantan kuasa hukum Jessica dalam kasus kopi sianida tersebut. 

Pertanyaan Yudhi yang di rasa mengarahkan terdakwa,  langsung disergah oleh hakim ketua Yulisar. Hakim ketua langsung memberi tahu kuasa hukum terdakwa untuk tidak melontarkan pertanyaan yang mengarahkan. " Pertanyaan anda jangan mengarahkan saudara pengacara. Ganti pertanyaan lain, " sergah Yulisar.

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang akan di lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Jaksa Gusti Putu Karmawan langsung menyanggupi permintaan hakim. " Siap yang mulia, " pungkas Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatan terdakwa diatut dan diancam pidana dengan pasal 406 ayat (1) KUHP...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper