suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengacara Terdakwa Tuding Jaksa Teledor, Identitas Terdakwa Berbeda di Surat Dakwaan.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kasus Trafficking saat persidangan.
Foto: Terdakwa Kasus Trafficking saat persidangan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Dalam persidangan kasus trafficking Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya terbilang ngawur, pasalnya identitas terdakwa berbeda dengan identitas yang ada didalam surat dakwaannya. 

Pada sidang kasus perdagangan manusia ( Human Trafficking ) yang digelar diruang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Sarwedi masuk pada agenda pembacaan nota keberatan ( eksepsi ) dari kuasa hukum terdakwa,(13/9/2018).

Dalam eksepsinya, Eko Juniarso. SH, selaku kuasa hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari dari Posbakumadin Surabaya menyampaikan bahwa kuasa hukum merasa keberatan dengan adanya perbedaan nama, tanggal lahir dan alamat dari kliennya dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU Fathol Rosyid yakni Ayuk alias Puspita  bin Daslan. 

"Dengan ini kami kuasa hukum terdakwa Wahyu Dwi Lestari, menyatakan keberatan dengan isi surat dakwaan JPU. Bahwasanya nama terdakwa bukan Ayuk alias Puspita,  melainkan Wahyu Dwi Lestari. Tanggal lahir terdakwa bukan 17 Desember 1996 melainkan 11 Januari 1999. Selain itu alamat terdakwa yang sebenarnya berada di Karang Binangun, Rt/Rw 004/005, Kelurahan Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Jawa Timur bukan yang tertuang disurat dakwaan JPU. " terang Eko dalam eksepsinya. 

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (2) yang berbunyi" Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi a) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. b) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Sedangkan Pasal 143 ayat (3) berbunyi" Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum."  Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa dengan tegas menyebutkan dalam eksepsinya, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. 

"Dikarenakan dakwaan saudara JPU ini Error In Persona, kuasa hukum terdakwa dengan ini memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan saudara JPU demi hukum, membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat serta beban biaya perkara ditanggung oleh negara." jelas Eko Juniarso. 

Menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim langsung berdiskusi yang terbilang cukup lama untuk menentukan pertimbangan selanjutnya.

Dari hasil diskusi tersebut,  Hakim Sarwaedi langsung menentukan bahwa kuasa hukum harus menunjukkan bukti berupa ijazah terakhir karena tidak mempunyai KTP dan akta lahir.

Kemudian Hakim mengharuskan PH menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan eksepsinya tersebut. 

JPU Fathol ketika di tanya Hakim Sarwaedi mengenai tanggapannya atas eksepsi kuasa hukum terdakwa mengatakan akan membuat replik pada sidang selanjutnya, Selasa 18 September 2018. "Replik yang mulia." pungkas jaksa Fathol Rosyid yang kemudddian disusul dengan ketukan palu Majelis Hakim pertanda sidang telah selesai...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper