suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Ganja Asal Banyu Urip Wetan di Tangkap.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Slamet (40 ) warga Banyu Urip Wetan Gg.V/74 Surabaya yang merupakan seorang pengedar Narkoba jenis daun ganja seberat 58,45 gram, Selasa (11/7).

"Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sindikat pengedar narkoba jenis ganja," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Arief Kristanto didampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto. Kepada awak media selasa (24/7).

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya kawanan pengedar ganja di wilayah Banyu Urip. Setelah Mendapat informasi itu, jajaran Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan.

Ternyata petugas menilai informasi tersebut adalah benar, kemudian pada pukul 23.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Slamet Riadi bin Sarmun di jalan Banyu Urip Wetan Gg.V Surabaya yang mana saat itu tersangka sendirian.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) klip plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,32 gram dan satu buah tas cangklong warna coklat tua yang didalamnya berisi 30 paket plastik kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 58,45 gram," pungkas Arief Kristanto.

"Masih lanjut Arif Kristanto, menurut keterangan tersangka, barang ganja tersebut didapat dari seorang bernama Ahok yang kini sedang dalam pengejaran anggota kami," tegasnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 114 jo pasal112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper