suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu Asal NTB Dituntut 11 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Lalu Moch. Deddy Ady Kurniawan (35) asal Selong Nusa Tenggara Barat (NTB) terdakwa kasus peredaran narkoba kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/6/2018).

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi tersebut, digelar diruang sidang Tirya1 dan dipimpin oleh Yulisar selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Lalu Moch. Defdy Ady Kurniawan selama (11) sebelas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer (4) empat bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyala gunaan Narkotika, sehingga Jaksa mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, bahwa tuntutan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, bahkan dengan sengaja menyimpan memiliki mengedarkan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat 39,47 gram, dan 5,667 gram.

Sementara untuk menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Ruddy dan Syamsul dari (LBH Orbit) memohon waktu kepada hakim untuk melakukan upaya pembelaan (pada persidangan mendatang...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper